Pengertian Haji dan Umroh

Kategori : , Ditulis pada : 23 Agustus 2019, 08:43:28

Pengertian haji secara bahasa atau etimologi ialah  menyengaja atau menuju. Sementara itu, pengertian haji menurut istilah (terminologi) yaitu menyengaja  pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.

Sementara itu, pengertian umrah secara bahasa atau etimolog ialah dari kata i’tamara artinya berkunjung. Dalam syariat islam, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.

Hukum dan Dalil yang mensyariatkan Haji dan Umroh

Pada dasarnya umat muslim melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, terdapat juga perintah untuk ibadah haji dan umroh dalam QS. Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya;“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

Sementara dalam hadis Nabi, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

Artinya: “Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

dari dalil-dalil yang diuraikan, disebutkan bahwa hukum haji merupakan wajib bagi orang yang sudah mampu. Sedangkan umroh disebutkan sunnah atau tatawwu’. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad yang maknanya sebagai berikut, “Haji adalah fardhu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (HR. muslim).

Tatawwu merupakan tidak diwajibkan, tetapi sangat baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Serta, melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala. Namun, perintah haji hanya diwajibkan seumur hidup hanya sekali seja. Seperti yang tertera dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

Artinya:  “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Syarat Haji dan Umroh

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji maupun umroh yaitu islam, mampu (kuasa), berakal, balig, ada bekal, merdeka, dan juga aman pada perjalanannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan yang mutlak antara haji dan umroh.

Rukun Haji dan Umroh

Dalam manasik, rukun merupakan ritual  tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal bila tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda). Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di padang Arafah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut (tahallul). Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut (tahllul).

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami dalam Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah berkata:

أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق

Artinya: “Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, thawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, thawaf, sa’i dan memotong rambut,”

Perbedaan rukun haji dan umroh ini terletak pada wuquf di padang Arafah. Karena hanya dilakukan oleh jamaah haji bertepatan pada tanggal 9 Zulhijjah.

Adapun penjelasan mengenai rukun secara luas sebagai berikut,

  • Ihram, yaitu berniat dalam mulai mengerjakan haji dan umroh dengan menggunakan kain putih dan tidak dijahit. Selain itu, ibadah ihram ini dimulai sesudah tiba di miqat atau (batas-batas yang sudah ditentukan).
  • Wuquf, yaitu berhenti dulu di Padang Arafah dari tergelintirnya matahari pada tanggal 9 bulan Zulhijah hingga terbit fajar ditanggal 10 Zulhijah.
  • Thawaf (ifadah), yaitu ibadah mengelilingi Kakbah sampai 7 kali dan didalamnya juga ada syarat tertentu.
  • Sa’i, yaitu lari-lari kecil ataupun jalan cepat diantara Safa sampai Marwah
  • Tahallul, yaitu mencukur ataupun menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut.

Wajib Haji dan Umroh

Istilah wajib merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam (denda). Adapun wajib haji ada lima yaitu, niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan) serta melempar jumrah. Sedangkan wajib umroh hanya ada dua, yaitu niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Hal-Hal yang Membatalkan Haji dan Umroh

Berikut hal-hal yang haram dilakukan saat haji dan umroh,

  1. Memakai sesuatu yang berjahit di badan
  2. Menutupi kepala dengan sesuatu seperti kopyah dll. (dua larangan ini untuk laki-laki saja).
  3. Menyisir atau mengepang rambut
  4. Mencabut rambut saat ihrom.
  5. Memotong kuku saat masih ihrom.
  6. Memakai wangi-wangian.
  7. Membunuh hewan buruan yang boleh dimakan.
  8. Akad nikah
  9. Jima’
  10. Bersentuhan kulit dengan adanya syahwat tanpa berhubungan badan.

 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id