Zakat Fitrah
ZAKAT FITRAH
MENGENAL ARTI ZAKAT FITRAH DAN SYARAT YANG HARUS DI PENUHI
Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan. Salah satu jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah. Di luar zakat fitrah, ada juga zakat mal. Kedua jenis zakat tersebut wajib dikeluarkan atau ditunaikan oleh seorang muslim sesuai ketentuan dan waktunya. Untuk zakat fitrah sendiri, biasanya wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.
PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri. Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Prinsip tersebut juga yang jadi faktor pembeda dari zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Dalam hal ini, zakat tersebut bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun di luar tujuan tersebut, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu. Tujuan sosial ini hadir untuk berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Dilansir dari rumaysho.com, zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka, atau ketika tidak berpuasa lagi, di bulan Ramadan. Menurut Ishaq bin Rohuyah, wajibnya hukum membayar zakat fitrah ini seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya.
Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah yaitu berdasar hadis dari Ibnu Umar ra;
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
SYARAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Sebagai bagian dari ibadah, ada syarat-syarat zakat fitrah yang perlu dipenuhi oleh para pemberi zakat atau muzakki. Syarat ini perlu dipelajari dan diamalkan dengan baik agar zakat yang Anda lakukan sah dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh para penerima zakat. Dalam syarat-syarat zakat fitrah ini pun ada syarat wajib dan tidak wajib yang perlu diperhatikan untuk bisa dipenuhi dengan baik.
Syarat wajib
. Beragama Islam dan Merdeka
. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Ketentuan tidak wajib membayar zakat fitrah
. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Dalam syarat tersebut tertulis bahwa Anda sebagai pemberi zakat atau muzakki perlu memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, dianjurkan bagi Anda untuk memiliki pengelolaan keuangan yang baik, sehingga kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi.
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Dalam ketentuan penunaian zakat fitrah, ada waktu yang perlu Anda tepati. Sejatinya, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Anda mulai melangsungkan ibadah salat Idul Fitri. Oleh karena itu, biasanya pengumuman mengenai pembayaran zakat fitrah sudah mulai diinformasikan di lingkungan tempat tinggal Anda beberapa hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Namun ternyata, ada ketentuan waktu yang bisa jadi informasi penting ketika Anda nantinya hendak menunaikan zakat fitrah. Berikut adalah 5 ketentuan waktu dalam menunaikan zakat fitrah.
Waktu harus
Ketentuan waktu ini merupakan sebuah anjuran yang baik agar Anda tidak lupa atau terlewat menunaikan zakat fitrah. Waktu harus bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
Waktu wajib
Selanjutnya ada waktu wajib. Sesuai dengan namanya, wajib bagi Anda untuk segera menunaikan zakat fitrah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Waktu afdhal
Setelah waktu wajib, ada ketentuan waktu afdhal. Dalam ketentuan waktu ini, penting bagi Anda untuk menunaikan zakat setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat idul fitri
Waktu makruh
Zakat fitrah akan jadi makruh hukumnya jika Anda menunaikannya setelah melaksanakan salat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari
Waktu haram
Zakat yang akan Anda berikan akan haram hukumnya jika ditunaikan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
JENIS DAN NOMINAL ZAKAT FITRAH
Dalam melaksanakan zakat fitrah, Anda juga harus mengetahui berapa besaran jumlah atau kadar zakat yang perlu Anda keluarkan. Perlu Anda ketahui bahwa besaran jumlah atau kadar ini dihitung per individu. Jika Anda menanggung kewajiban bayar zakat untuk keluarga maka jumlah tersebut pun perlu untuk diakumulasikan sesuai dengan jumlah keluarga yang Anda tanggung di rumah.
Umumnya, jenis zakat yang perlu dikeluarkan harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang berlaku. Untuk Indonesia sendiri, jenis makanan pokok yang perlu ditunaikan adalah beras. Setiap umat muslim, mulai dari balita hingga orang dewasa punya kewajiban membayar zakat fitrah dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang. Baznas selaku penyelenggara dan pengawas zakat di Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait nominal uang yang perlu dikeluarkan saat zakat fitrah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per orangnya.
Dalam menunaikan zakat satu ini, Anda bisa menyalurkan kewajiban kepada kepada masjid terdekat yang ada di lingkungan rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya. Sebelum membayarkan zakat, ada niat yang perlu Anda ucapkan. Anda bisa mencari niat zakat fitrah secara online atau bisa dipandu dengan pihak perwakilan masjid atau lembaga amil zakat yang akan mengelola zakat yang Anda keluarkan. Nantinya zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama dalam aspek pangan.
Di luar bulan Ramadhan menyambut hadirnya bulan Syawal, Anda juga tetap bisa melakukan zakat atau donasi. Jenis zakat tersebut biasanya disebut zakat mal atau zakat penghasilan. Untuk perhitungan pembayaran zakat penghasilan, Anda sebagai seorang muslim wajib untuk mengeluarkan 2.5 persen dari total penghasilan setiap bulannya yang bisa Anda salurkan baik setiap bulan atau dirangkum per tahunnya.
Referensi: baznas.go.id/zakatfitrah
GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
Adapun orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
HUKUM BAGI ORANG YANG TIDAK BERZAKAT
Dikutip dari bmh.or.id mengenai penjelasan di atas tentang kewajiban berzakat. Sehingga bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup namun, enggan menunaikan zakat. Tentunya tidak perlu menjadi pertanyaan lagi, karena sudah jelas suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan maka, akan mendapatkan dosa.
Yang menjadi berat adalah bagi mereka yang mampu tapi, tidak mau berzakat adalah mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat. Hukuman yang diberikan oleh Allah SWT harus bisa menjadi perhatian bagi kaum muslim agar tetap senantiasa mentaati aturan yang telah diatur dalam agama Islam.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
Rasulullah SAW juga bersabda tentang hukuman bagi orang yang tidak berzakat tapi, pada dasarnya mampu dari segi harta. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:
“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, ‘Aku hartamu, aku simpananmu,’ lalu membaca, ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Inilah hukuman yang akan didapatkan bagi orang yang tidak berzakat baik zakat fitrah dan zakat mal. Karena sudah sangat jelas akan perintah Allah tentang zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang mampu dan memiliki kecukupan harta.
Dari hukuman tersebut tentunya sudah bisa menjadi sebuah koreksi dan muhasabah bagi Anda seorang muslim untuk tetap menunaikan zakat bila telah mampu dari segi harta. Sehingga bisa menghindari dari berbagai perbuatan buruk yang tidak diinginkan salah satunya adalah tidak berzakat.
AKIBAT YANG TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
(dikutip dari detik.com)
1. Menanggung dosa besar
Dari segi agama, ketika seseorang dianggap cukup mampu untuk mengeluarkan zakat tapi tidak melakukannya, maka dirinya akan menanggung dosa besar.
2. Dianggap 'berhutang’
Akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah yang kedua adalah mereka dianggap 'berhutang'. Hal ini menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Jadi, meskipun menunggak, zakat fitrah harus segera dibayarkan.
3. Berpotensi kena azab jika telah meninggal dunia
Inilah akibat terburuk dari orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah, yaitu berpotensi kena azab jika telah meninggal dunia.
4. Allah menyempitkan rezekinya
Asma' pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai harta selain yang diberikan Zubair kepadaku, apakah aku boleh mensedekahkannya?" Beliau bersabda, "Bersedekahlah dan janganlah engkau terlalu menghitung-hitungnya (bakhil), sehingga Allah juga akan menghitung-hitungnya terhadapmu (mepersempit rezekimu)." (HR Bukhari).
5. Dinanti siksa neraka
Dalam Islam sedekah terbagi menjadi dua, yaitu sedekah wajib dan sedekah sunnah. Menurut istilah syar'i, sedekah wajib diistilahkan dengan zakat, sedangkan sedekah sunnah disebut dengan istilah sedekah saja.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah menjelaskan tentang akibat buruk bagi orang yang tidak mau mengeluarkan sedekah wajibnya.
Beliau bersabda, "Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi, dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, ada kalanya ke surga dan adakalanya ke neraka." (HR Muslim).
Sebaliknya, sedekah dapat menghindarkan seseorang dari azab dan dapat pula menghapus dosa-dosanya. Sebagaimana disampaikan dalam sabda Rasulullah,
"Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya,
"Apa sebabnya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami." (HR. Bukhari).
Ya inilah penjelasan singkat mengenai zakat fitrah secara lengkap. Buat saudara/saudari ku jangan sampai lupa untuk membayar zakat nya yaa. Jika saudara/i ingin umroh juga bisa menghubungi ke no 0819 2928 9999,atau juga bisa langsung mengunjungi web kami disini