DASAR-DASAR IBADAH HAJI
Haji adalah rukun Islam kelima, dimana merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Secara bahasa, haji berarti Al-Qashd (bermaksud) adalah pergi mengunjungi tempat yang diagungkan. Sementara secara istilah, haji bermaksud mendatangi Baitullah untuk amal Ibadah tertentu yang dilakukan pada waktu dan cara yang tertentu juga. Dasar hukum haji Para ulama fiqih sepakat bahwa Ibadah Haji dan Umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS. Al-Imran :97).
Waktu kegiatan yang dilakukan para jamaah ketika haji adalah waktu-waktu haji, atau sering biasa disebut sebagai musim haji, hal ini berbeda dengan umrah yang bisa dilaksanakan kapan saja atau tak terbatas dengan waktu.
Indonesia mempunyai jumlah penduduk Islam terbesar sedunia sehingga Penyelenggaraan Ibadah haji telah lama menjadi bagian dari tugas negara berlandaskan pada Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji.
Perlu untuk digaris bawahi bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji itu merupakan investasi bathin bagi seluruh rakyat Indonesia, hal tersebut guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta peningkatan penyempurnaan ke-Islaman, akan tetapi menyadari betul bahwa Ibadah Haji dan Umrah merupakan Ibadah Maliah Mahdoh (terkait dengan harta benda) dimana harus memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan untuk menyempurnakannya sebagaimana Fiman Allah SWT :
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqaroh : 196 )
Penyempurnaan Ibadah Haji merujuk pada ketentuan yang telah di syari’-kan oleh baginda Rasullah SAW dengan beberapa syarat haji, dimana kententuan tersebut adalah Islam, dewasa (tidak gila), berakal sehat, merdeka dan mampu melaksanakan (bekal dan perjalanan). Syarat Mampu dalam Ibadah Haji diartikan bahwa mampu terhadap materi, pengetahuan, kesehatan, dan layak dalam perjalanan. Kemudian bagaimana kepada mereka yang mampu akan tetapi tidak melakukan haji? maka lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.
مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).
A. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Rukun Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya menjadi tidak sah dan harus mengulangi haji tahun berikutnya, Rukun haji tersebut ada enam diantaranya yaitu Ihram (niat), Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadah, Sa’I, Bercukur dan Tertib sesuai tuntutan manasik Haji. Sementara Rukun-Rukun Umrah ada Lima diantaranya Ihram (niat), Thawaf, Sa’I, Bercukur dan Tertib sesuai tuntutan manasik Haji. Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun Umrah tersebut maka Umrahnya menjadi tidak sah
Sunat Haji dan Umrah sesuai dengan rangkaian masing-masing kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mulai ihram, thawaf, sa’i, bercukur, wukuf, mabit di Muzdalifah/Mina, melontar jumrah, menyembelih binatang (hadyu) dan yang tidak kalah penting adalah memperbanyak ukhuwa Islamiah, membaca sholawat nabi dan memperbanyak bacaan talbiyah, seperti dibawah ini :
Artinya : “Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu. Ya Allah tidak ada sekutu bagi-Mu sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milik-Mu semua. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
Sukses dan terselenggaranya Ibadah Haji dengan baik didasari oleh beberapa hal diantaranya adalah Layanan Haji, Ibadah Haji dan Keuangan Haji. Setiap orang jamaah pasti mendambakan haji-nya akan menjadi Mabrur wa Mabruroh, untuk menuju kearah kemabruran tidak akan tercapai manakala tidak didukung pemahaman jamaah haji terhadap manasik dan ibadah lainnya serta dapat melaksanakannya sesuai tuntunan ajaran agama Islam, hal ini menjadi prasyarat kesempurnaan ibadah haji untuk memperoleh haji mabrur oleh karena itu maka diperlukan pembelajaran Praktek Haji atau dengan istilah yang biasa disebut dengan Pembinaan Manasik haji.
Pembinaan Manasik haji merupakan bagian penyuluhan dan pembimbingan bagi Jamaah Haji pada pelaksanaan Ibadah Haji sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam, serta negara menjamin atas pembinaan manasik haji yang tertuang dalam Undang-undang N0. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7 ayat (a) berbunyi :
“Jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi “