Kisah Kuli Panggul Bisa Naik Haji
Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut: "Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."
Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan- amalan tertentu dengan niat ibadah. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah Kabah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah. Berhaji adalah ibadah spesial yang tidak semua orang bisa melaksanakannya. Naik haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki 4 hukum. Pada dasarnya, tidak semua orang memahami keberadaan 4 hukum yang tertera di dalamnya. Sehingga, tidak sedikit yang keliru mengartikan 4 hukum-hukum haji yang sebenarnya cukup mudah untuk dipahami.
Hukum-Hukum Haji
Sedikitnya terdapat 4 hukum haji yang bisa Anda pahami. Ketiga hukumnya bisa disesuaikan dengan kondisi calon haji mengingat tidak semua pihak terkena hukum wajib berhaji. Berikut uraian terkait keempat hukum tersebut :
1. Wajib
Hukum haji biasanya diperkenalkan pada usia dini, terutama hukum wajib untuk pergi berhaji. Hukum wajib ini berlaku hanya bagi mereka yang mengatasnamakan haji dalam nazarnya, dalam hal qadha hingga murtad. Wajib bagi mereka yang mengqhada hajinya biasanya berlaku pada kasus seseorang yang tidak melaksanakan wukuf. Bila rukun haji ini terlewat karena satu dan lain hal maka wajib hukumnya untuk mengqadha di lain waktu. Hukum ini berlaku bahkan untuk mereka yang sudah berhaji. Dalam hal seorang murtad, haji harus dilakukan saat seseorang keluar agama Islam lalu masuk lagi. Maka, wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislaman yang telah hilang.
2. Sunnah
Hukum yang kedua yakni sunnah, dimana hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Pasalnya, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk ibadah haji di usianya. Hukum sunah berlaku juga untuk seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Seseorang dengan title haji atau hajah tidak lagi memiliki kewajiban berhaji, karena sudah menuntaskan apa yang diberatkan padanya. Maka, hukum wajib berhaji bisa dihilangkan pada ke dua kalangan tersebut.
3. Makruh
Hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan juga bisa berlaku untuk ibadah haji. Kalangan yang bisa saja dikenakan hukum makruh ini di antaranya wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. Makruh juga bisa dilakukan bagi mereka yang telah melakukan haji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, namun situasi sekitarnya masih tidak merdeka.
4. Haram
Terakhir terdapat hukum haram yang artinya tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada serangkaian hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram. Hukum-hukum haji bersifat haram ditujukan pada seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari ‘tidak baik’ seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan misinya menjarah harta para calon haji lainnya. Atau juga pergi berhaji dengan maksud buruk ketika menginjak tanah suci. Kemungkinan maksud buruk inilah yang membuat hukum berhaji haram. Bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatas namakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima. Pada dasarnya hukum haji adalah wajib bagi seorang muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik. Namun, di dalamnya terdapat pembagian hukum lagi yang harus dipahami bagi seorang muslim.
Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa seseorang terkena kewajiban haji. Syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji. Dari berbagai keterangan Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177). Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena kewajiban haji. “Syarat- syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 15). Dari keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan
6. Masuk waktu haji
7. Fasilitas jalan yang kondusif
8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh
Banyak hadits menjelaskan keutamaan ibadah haji bagi umat Islam yang menjalankannya. Sebaliknya, ada juga beberapa hadits nabi yang menjelaskan peringatan bagi mereka yang tidak melaksanakan haji tanpa uzur setelah mereka terkena kewajiban haji karena telah memenuhi syarat wajib haji. Artinya: “Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa saja memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu tidak juga berhaji, maka tiada pilihan baginya selain mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Demikian itu karena Allah berfirman, ‘Sebuah kewajiban berhaji dari Allah untuk manusia, yaitu mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,’ (Ali Imran ayat 97),” (HR At-Timirdzi dan Al-Baihaqi). Wallahu a‘lam. (Alhafiz Kurniawan).
Ada persyaratan “istitho’ah” (mampu), baik secara materi (finansial) maupun fisik (kesehatan). Selain istitho’ah, berhaji itu adalah “panggilan”. Orang yang mampu secara materi maupun fisik belum tentu bisa melaksanakan ibadah haji mana kala tidak “terpanggil”. Ada yang menarik untuk ditelisik dari kisah salah satu calon jamaah haji dari Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara. Darmin, sosok pria 60 tahun berperawakan ceking yang berprofesi sebagai kuli panggul di Pasar Pagentan yang tergabung dalam kloter 32 SOC, yang menarik dari Kang Darmin adalah kisah perjuangannya dalam mengumpulkan uang dari hasil kerjanya sebagai kuli panggul sampai dengan dia bisa mendaftar haji.
Syarat daftar haji :
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki KTP dengan informasi domisili yang sesuai dan masih berlaku atau bukti identitas lain yang sah
- Memiliki Kartu Keluarga,
- Memiliki akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
- Memiliki tabungan atas nama jemaah yang terdaftar pada BPS BPIH.
- Melampirkan pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Ditemui di kediamannya di Desa Pagentan, RT. 03/01, pada Kamis, (9/6) Darmin atau orang setempat lebih populer memanggilnya “Kang Darmin” dengan ramah dan muka berseri menyambut para tamu. Hadir pada kesempatan ini Kasi Bimas Islam Kabupaten Banjarnegara, Ali Mustofa bersama Penyuluh Agama Islam untuk bersilaturahmi di rumah calon haji Kang Darmin.
Ali Mustofa membuka pembicaraan dengan menyampaikan selamat dan memberikan semangat serta saran-saran dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya. Selanjutnya pertanyaan-pertanyaan mengalir seputar kisah hidup Kang Darmin yang inspiratif. “Selamat Buat Pak Darmin atas keberangkatan hajinya tahun ini. Ibadah haji adalah ibadah fisik, mohon untuk dipersiapkan dengan baik. Ilmu-ilmu manasik haji yang telah didapatkan di KBIH maupun manasik haji dari kemenag silakan di pelajari kembali dan dipraktikkan. Pak Darmin adalah salah satu dari jutaan manusia yang beruntung yang terpanggil untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini, jalankan dengan sebaik-baiknya. Dan jangan berkecil hati kalau anda hanya seorang kuli panggul, karena di tanah suci semua pangkat dan jabatan akan ditinggalkan”, ungkapnya.
Calon jamaah haji sebelum berangkat menunaikan ibadah haji sepantasnya menguasai ilmu perhajian. Calon jamaah haji harus memahami proses umroh dan haji. Pahami dan pilihlah mana yang bersifat rukun wajib dan sunah dan larangan-larangan yang pada setiap kegiatan-kegiatan itu. Ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan Haji. Dalam berhaji banyak hal-hal yang perlu kita kuasai juga, walaupun tidak berkaitan langsung dengan kahjian. Di antaranya adalah memahami tempat-tempat bersejarah urutan perjalanan haji, kesehatan dan lain-lain.
Selama menunaikan ibadah haji ada waktu-waktu senggang yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan ziarah ke beberapa tempat bersejarah yang berada di Madinah ke Makkah dan Jeddah. Jamaah dapat mempelajari sejarah tempat-tempat itu dengan membaca buku-buku sejarah Nabi SAW dan sejarah Kota Madinah dan Makkah. Bagi calon jamaah haji banyak waktu untuk mempelajari secara singkat. Untuk itu, buatlah catatan kecil bagi diri sendiri. Urutan perjalanan haji perlu dipahami agar kita tidak buta sama sekali dengan perjalanan yang akan ditempuh. Setiap kegiatan itu dapat dilakukan dengan berjalan kaki atau berkendara, dapat juga berkelompok atau sendiri-sendiri. Sangat menguntungkan bila calon jamaah haji mempunyai peta tempat-tempat yang akan dikunjungi. Peta Makkah dan Madinah dapat diperoleh atau dibeli di toko-toko buku walaupun KBIH masing-masing telah menyediakan jadwal kegiatan
selama berhaji.
Namun ada calon jamaah haji dapat mulai mengenal tempat-tempat bersejarah yang ada di kota Madinah, demikian juga dengan Kota Makkah, termasuk Arafah, Muzdhalifah dan Mina juga Jeddah. Didampingi istri, anak dan menantunya, Kang Darmin bersemangat ketika menceritakan kisah hidupnya sebagai kuli panggul di pasar. “Saya menjadi kuli panggul di pasar dimulai sejak umur 12 tahun mengikuti jejak ayah yang juga berprofesi sebagai kuli juga. Mulai dari bayaran seratus rupiah pernah saya alami. Waktu saya muda, bukan hanya di pasar Pagentan saya bekerja menjadi kuli, pasar Batur, bahkan sampai pasar Binangun dan pasar Sampih yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo. Saya orangnya hemat, ketika ada sisa hasil saya bekerja akan saya tabung. Lama-kelamaan tabungan saya cukup, akan tetapi belum sempat terbesit untuk mendaftar haji,” jelasnya. Minat haji Kang Darmin muncul di tahun 2011 atas dorongan tokoh agama, keluarga, terutama anak semata wayangnya, Suparni. Suparni menceritakan, mulanya sang ayah belum mau mendaftar haji meskipun uang sudah cukup lantaran minder dengan pekerjaannya yang hanya seorang kuli panggul pasar. Setiap ibadah wajib jika dikaji selalu mengandung banyak hikmah dan pelajaran berharga di dalamnya. Demikian juga dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima. Seluruh rangkaian kegiatannya bukan sekadar prosesi ritual belaka, namun mampu menjadi inspirasi sebagai pedoman hidup yang memesona. Inspirasi dan motivasi pasti akan memantik semangat juang yang tidak akan lelah. Salah satu makna ibadah haji dapat dikatakan cukup bermanfaat untuk membuka pintu rezki bagi orang-orang yang masih merasa kesulitan. Kita dapat belajar cara ikhtiar dan bertawakkal dari kisah asal usul sai tersebut. Hikmah antara lain, kalaupun tidak memiliki apa-apa yang penting tetaplah bergerak mencari karunia Allah dengan menyandangkan harapan kepada-Nya semata.
Pelajaran ini sangatlah berharga jika dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Itu baru dari hikmah sai, belum lagi dari hikamh thawaf, wuquf, ihram, dan lain-lain baik yang wajib maupun yang sunat. Banyaknya pelajaran yang dapat dipetik dan manfaat yang
akan diperoleh maka itu sudah sewajarnya sejak dini masing-masing pribadi muslim perlu mempersiapkan diri Saatnya Berhaji. Proses mudahnya berhaji jika ada kemauan yang sungguh-sungguh sudah terbukti sejak zaman old hingga zaman now. Tidak sedikit cerita orang yang semula miskin namun menjadi kaya raya setelah berhaji. Tiap tempat yang wajib dikunjungi, waktu yang tidak boleh bergeser, dan kegiatan yang mesti dilakukan beserta bacaannya, semuanya begitu menggugah jiwa. Mendekatkan setiap makhluk pada Sang Pencipta.
“Saya sudah menikah dan sudah ada yang menanggung kehidupan saya, otomatis kebutuhan bapak sudah berkurang. Oleh karenanya saya mendorong keras bapak untuk mendaftar haji. Setelah saya bujuk dan dorongan dari para tokoh agama, akhirnya bapak mau untuk mendaftar haji,” terang Suparni. Di akhir perbincangan, Ali Mustofa berpesan kepada Kang Darmin untuk tetap menjalankan profesinya bekerja di pasar sepulang haji. “Nanti setelah pulang haji, jangan gengsi untuk kembali bekerja di pasar selagi fisik masih memungkinkan. Dan kisah Kang Darmin pastinya akan menjadi inspirasi kepada masyarakat bahwa dengan niat kuat disertai usaha dan doa, setiap orang bisa pergi haji jika Allah sudah
memanggilnya,” pungkasnya.
Sesungguhnya Rasulullah telah menunaikan ibadah haji bersama para sahabatnya pada tahun ke-10 Hijriyah. Dalam moment tersebut, beliau menjelaskan kepada umatnya tentang tata cara pelaksanaan ibadah ini dan sekaligus beliau juga memberikan dorongan kepada umatnya untuk memperhatikan setiap yang diucapkan dan diamalkan oleh beliau dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Nabi juga memberikan semangat kepada umatnya untuk melaksanakan ibadah haji, menjelaskan tentang keutamaannya, serta menerangkan tentang janji Allah berupa pahala yang melimpah bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji, kemudian dia tidak mengucapkan kata-kata yang keji atau kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka dia akan kembali bersih (dari dosa-dosa) seperti hari ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain beliau bersabda: “Dari umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah sebagai penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidaklah ada balasan baginya kecuali surga.” (Muttafaqun ‘Alaihi).