Menag Yaqut & Dubes Bahas Rencana Kunjungan Menteri Saudi dan Kuota Haji
Dikutip, Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat ini untuk membahas persiapan kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.
Menurut rencana kunjungan kali pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah ke Indonesia ini pada 23 Oktober 2022.
"Saya ingin mengajak kita bersama-sama menyukseskan kunjungan Menteri Haji dan Umrah ke Indonesia. Saya sangat konsen dengan rencana kedatangan Menteri Haji dan Umrah, karena ini kunjungan pertamanya secara resmi ke Indonesia," ujar Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi, Senin (12/9/2022).
"Kami mengharapkan kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ini mendapat sambutan yang istimewa serta berjalan dengan baik dan tentunya kunjungan ini akan membahas penambahan kuota jemaah haji Indonesia. Kunjungan Menteri Haji dan Umrah ke Indonesia ini tentu akan membuat cemburu negara Islam lainnya," sambungnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan tersebut mengatakan Kemenag akan secara maksimal mempersiapkan kunjungan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi ke Indonesia.
"Di sini hadir Sekjen Kemenag dan Staf Khusus yang nantinya akan mempersiapkan penyambutan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana kami menyambut Menteri Urusan Islam beberapa waktu lalu. Dan kami juga akan meneruskan surat permohonan untuk bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan Menteri Haji dan Umrah," kata Menag.
Disampaikan Menag, pertemuan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Presiden Joko Widodo masih tentatif dan menunggu kepastian dari Sekretariat Negara. Menag menambahkan saat melaporkan pelaksanaan ibadah haji kepada Presiden baru-baru ini, Presiden juga sempat menanyakan soal penambahan kuota haji.
"Presiden menanyakan apakah penambahan kuota haji ini sudah dibicarakan dengan Menteri Haji dan Umrah. Nah, saya kira ini pintu masuk yang baik untuk menjadwalkan Presiden bisa bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Dan Presiden menginginkan jawaban yang pasti terkait penambahan kuota haji tahun depan bisa atau tidak," kata Menag.
Menag menjelaskan salah satu konsen Presiden Joko Widodo terkait hubungan Indonesia dengan Arab Saudi bukan hanya soal haji saja melainkan juga ekosistem soal perhajian. Baru-baru ini Menteri Perdagangan Indonesia berkunjung ke Saudi yang tidak hanya membahas soal perdagangan melainkan juga terkait pelayanan jemaah haji Indonesia.
Di samping itu, haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan. Oleh karena itu, seluruh umat Islam harus memahaminya.
Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah. Waktu pelaksanaan ini yang membedakan haji dengan umroh. Kalau umroh bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah.
Umroh sendiri merupakan ibadah sunah yang memiliki banyak keistimewaan. Terkait pelaksanaan, ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah. Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah.
Pengertian haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban wajib bagi umat Islam dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Makkah.
Pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan, pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah, maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.
Umroh sendiri dalam syariat Islam berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Hukum Haji dan Umroh
Setelah mengenali pengertian haji dan umroh, kamu juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98.
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98). Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa.
Sementara itu, hukum ibadah umroh masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan tentang hukum ibadah umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunah. Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).
Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).
Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan,
“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Hukum Umrah
Para ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” (QS. Al Baqarah: 196). Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr (kata perintah). Demikian juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345).
Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’lam. Maka bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali perjalanan.
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Selain mengetahui pengertian haji dan umroh beserta hukumnya, kamu tentunya juga perlu mengenali waktu pelaksaannya yang berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh.
Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah. Sementara, ibadah umroh bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan rentang waktunya, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Rukun dan Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh
Rukun Haji dan Umroh
Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,”
(Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55). Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umroh hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja. Jemaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah.
Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh
“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya,
“Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab,
“Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka
tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).
Pada haji dan umroh, Jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sedangkan kewajiban umroh hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajiban yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan ibadah umroh menjadi lebih cepat selesai dibanding haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al- Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).
Jika kamu ingin melaksanakan ibadah haji, maka ada syarat yang harus kamu penuhi, diantaranya:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (Istitha'ah)
Pada syarat kelima, ada 6 hal yang meliputi kata mampu, yakni:
1. Memiliki biaya untuk menuju ke Mekkah dan kembali. Biaya ini disebut Ongkos Naik Haji (ONH).
2. Ada kenadaraan, syarat ini dimaksudkan adalah bagi mereka yang tinggal jauh dari Mekkah, memiliki kendaraan bagi pribadi maupun pemerintah atau swasta.
3. Aman selama dalam perjalanan.
4. Bagi wanita, saat menunaikan ibadah haji harus ditemani mahramnya, seperti suami dan yang berasal dari keluarga inti, yakni adik, kakak, anak, atau orangtua kandung.
5. Memiliki kesehatan secara jasmani dan rohani.
6. Memiliki bekal pengetahuan mengenai rukun haji, serta aturan haji yang berlaku.
Keutamaan Haji dan Umrah
1. Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosa
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda
“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan
haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” (HR. Bukhari no. 1773 dan
Muslim no. 1349).
2. Haji menghapuskan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR. Bukhari no. 1521).
3. Haji dan umrah menghilangkan kefakiran
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
4. Umrah adalah haji kecil
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar (haji kecil). Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” (Fathul Bari, 8: 178).
5. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agung
Dalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan- keutamaan. Di antaranya: mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah lainnya.