Cerita Haru Tukang Becak, Petani, dan Pemulung Pergi Haji
Merdeka - Jemaah haji asal Indonesia yang tergabung dalam kloter pertama mulai terbang ke Arab Saudi. Di antara banyaknya jemaah pergi ke Tanah Suci, ada cerita-cerita haru dari para jemaah.
Ada tukang becak, pemulung dan petani yang bisa menunaikan ibadah haji hasil jerih payah mereka. Menabung bertahun-tahun agar bisa menunaikan rukun Islam kelima. Berikut kisah mereka:
Menabung Rp20 Ribu Tiap Hari
Tipah, warga asal Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mewujudkan impiannya mencium tanah suci hanya dengan menabung Rp20.000 setiap hari selama 9 tahun. Uang tersebut ia dapat dari hasil berdagang nasi untuk anak-anak sekolah dan sang suami memulung kardus bekas.
Namun dari hasil kerja keras itu mereka mampu menyisihkan uang Rp20.000 setiap harinya. "Pokoknya waktu itu berpikirnya cuma harus bisa menyisihkan uang Rp20.000 saja. Bagaimana pun caranya," ujarnya.
Ia mengaku, ketika terkumpul uang sebesar Rp5 juta, ia pun memberanikan diri untuk mendaftar haji dengan masa penantian 9 tahun.
Meski masa penantian cukup lama, ia mengaku tidak mempermasalahkannya. Sebab, sepanjang perjalanan waktu, ia harus menabung agar dapat melunasi biaya haji tepat waktu. "Ya kita berikhtiar, kalau ada niat pasti ada jalan," tambahnya.
Menyimpan Uang di Kamar Sejak 1965
Haki (92) bersama istrinya, Satuni (70), mendapat ucapan selamat dan doa setelah berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima menuju Tanah Suci. Ia menjadi calon jamaah haji (CJH) tertua asal Kota Malang tahun ini.
Impian untuk naik haji akhirnya tercapai berkat menabung sejak tahun 1965 atau sekitar 54 tahun. uang tabungannya ia dapat dari hasil berjualan pakaian secara keliling dari pasar ke pasar. Profesi itu dijalani sejak masih muda dan hingga saat ini masih menjadi penopang hidupnya.
Haki dengan kesederhanaannya rajin menyisihkan hasil kerjanya. Walaupun dengan jumlah tidak besar, tetapi setiap pulang berdagang selalu menyisihkan untuk ditabung.
"Tergantung hasil dagang, terkadang Rp10 ribu, kan hasil dagang tidak mesti laku," katanya.
Haki yang lahir 1 Januari 1927 mengaku tidak pernah mengenal bank. Tabungannya cukup diselipkan di sebuah tas dalam kamarnya.
"Nabungnya di rumah, ditaruh di tas," tegasnya.
Bahkan lantaran terlalu lama disimpan, uang itu sampai lusuh, menjamur dan bau apek. Beberapa tidak laku karena sudah ditarik peredarannya. Keluarga baru menyetorkan ke bank untuk pendaftaran pada tahun 2013 sejumlah sekitar Rp60 Juta.
"Setelah setor ke bank baru 6 tahun kemudian bisa berangkat," tegasnya.
Menabung Selama 22 Tahun dari Hasil Mengayuh Becak
Matnazu Mucari Bungkas (71) akhirnya berhasil mewujudkan impian naik haji. Matnazu menjadi calon jemaah haji asal kota Surabaya.
Untuk mewujudkan impian itu, Matnazu sampai harus menabung selama 22 tahun. Uang tabungannya ia dapat dari hasil jerih payahnya mengayuh becak.
"Saya selama ini menabung untuk bisa berangkat haji. Saya sisihkan sebagian dari penghasilan mengayuh becak," ujar warga Simo Hilir Sukomanunggal.
Matnazu mengaku, selama puluhan tahun bekerja, ia tidak tertarik untuk membeli perabotan mewah. Menurut kakek dari 20 cucu ini, yang sangat berharga ialah becak tua yang bersandar di depan rumahnya. "Ya cuma becak itu harta yang paling berharga di rumah," ungkapnya tersenyum.
Menarik becak ia jalani mulai tahun 1997, meski penghasilannya tidak seberapa, namun pada bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Upayanya meraih mimpi bukannya tanpa halangan. Sebab, dalam kurun waktu tahun terakhir ini, penghasilannya dari mengayuh becak mengalami penurunan yang cukup drastis. Jika pada tahun-tahun sebelumnya ia dalam sehari bisa mengumpulkan uang Rp50.000 hingga Rp100.000, namun kini ia hanya mampu meraup rejeki antara Rp30.000 hingga Rp50.000 saja perhari.
Petani Asal Sumut Menabung 8 Tahun Demi Naik Haji
Abdul Salam bin Abdullah (71), seorang petani karet di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang akhirnya bisa menjalankan rukun Islam ke 5 tersebut. Impiannya menginjak Tanah Suci sudah didambakan sejak 8 tahun lalu.
Abdul Salam Bin Abdullah (71) tergabung dalam Kelompok Terbang 05 Embarkasi Medan yang terbang menuju Tanah Suci pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wib.
"Alhamdulillah, delapan tahun menabung dari hasil menjual karet, akhirnya berangkat juga ke Tanah Suci," kata Abdul.
Abdul mengatakan dalam mengumpulkan uang untuk biaya haji tersebut, ia menyisihkan sedikit penghasilannya dari menjual karet. "Jadi, saya menabung selama delapan tahun untuk pergi haji," katanya.
Sisihkan Upah sebagai Satpam untuk Naik Haji
Mansur, seorang satpam perumahan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyisihkan upahnya untuk naik haji.
Bergaji Rp900 ribu sebulan, warga Kampung Kejawanan, Kecamatan Socah ini nekat mendaftar haji tahun 2011. Tak sendiri, Mansur juga mendaftarkan istrinya.
Tiap kali terima gajian dari pengelola Perumahan Griya Abadi, uang itu langsung disimpan ke tabungan naik haji. Untuk kebutuhan dapur, bayaran sekolah juga aneka kebutuhan hidup lain keluarga ini bergantung dari hasil jualan jamu tradisional yang ditekuni istrinya sejak lama.
Jika kebutuhan primer sudah terpenuhi dan masih ada sisa, maka uang sisa tersebut ia tabung untuk naik haji.
Konsistensi pasutri ini berbuah manis. Delapan tahun kemudian, mereka bisa melunasi seluruh biaya perjalanan haji yang ditetapkan Rp36,5 juta per orang.
Selama menabung, Mansur sering mendapat godaan. elalu muncul situasi mendesak yang membutuhkan uang banyak dan jumlah tabungan haji cukup menutupi kebutuhan itu. Namun, Mansur selalu menepis keinginan memakai uang tabungan haji dan mencari jalan lain untuk menutupinya.
"Alhamdulillah, saya dan istri, bisa berangkat tahun ini, minta doanya semoga menjadi haji mabrur," kata dia.
Selain itu, haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Hal ini berarti ketika seorang Muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.
Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."
Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah. Ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah.
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Haji
1. Hukum Haji
Hukum melakakukan ibadah haji adalah fardu ‘ain. Sehingga setiap umat muslim yang sudah mampu mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sebanyak 1 kali seumur hidup. Kewajiban tentang berhaji sudah disebutkan di dalam hadis, Al Quran, dan ijma’ dari kesepakatan para ulama.
Al Quran surat Ali Imran ayat ke-97 bisa Anda jadikan sebagai patokan atau dalil tentang kewajiban pelaksanaan ibadah haji. Ayat itu menyebutkan bahwa seorang muslim berkewajiban pergi haji apabila sanggup atau mampu mengadakan perjalanan ke Mekkah.
Kalimat di dalam ayat itu juga memakai kalimat perintah, sehingga berarti wajib hukumnya bagi umat muslim. Apalagi di akhir ayat ditekankan lagi bahwa kewajiban haji apabila tidak dikerjakan maka orang tersebut tergolong kufur.
Allah SWT menjadikan lawan atas kewajiban pergi haji dengan suatu kekufuran. Hal itu berarti apabila haji tidak dikerjakan padahal sudah mampu, sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang muslim. Melainkan perilaku orang-orang yang tidak beragama selain Islam.
Hukum pelaksanaan haji bisa menjadi wajib apabila:
1. Seorang muslim.
2. Sudah baligh.
3. Tidak gila.
4. Sudah mampu (baik harta, fisik, maupun ilmunya).
Berbicara tentang kewajiban bagi yang mampu, setiap orang mempunyai kemampuan berbeda-beda dalam hal itu. Seseorang berkewajiban menunaikan ibadah haji jika sudah mempunyai harta dan fisiknya kuat. Namun jika enggan dan tidak ada alasan, maka tergolong meninggalkan beribadah haji.
Hal tersebut berlaku juga bagi seorang muslim apabila belum mampu, karena sejatinya bisa melakukan ikhtiar serta mulai untuk membangun niatnya menjadi nyata. Seseorang bisa meluruskan niatnya untuk pergi haji dengan cara menabung.
Anda juga bisa mewujudkan keinginan pergi haji dengan cara membuka rekening haji, ibadah kepada Allah semakin ditingkatkan. Selain itu Anda pun dapat melaksanakan ibadah sunnah yang lain, karena mampu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Setelah mengenali pengertian haji, kamu juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam. Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang Muslim dewasa yang telah memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi, minimal satu kali dalam seumur hidup.
Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Islam dibangun melalui 5 perkara, yaitu:
1. Bersaksi tidak ada selain Allah SWT yang berhak untuk disembah, dan mengakui nabi Muhammad merupakan utusan-Nya.
2. Mendirikan shalat 5 waktu.
3. Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
4. Menunaikan zakat.
5. Pergi haji.
Hadis di atas berdasarkan pada hadis dari Ibnu ‘Umar riwayat Bukhari No. 6 serta Muslim dengan No. 16. Sehingga rukun Islam tentang haji tidak dapat dihapuskan. Anda sebaiknya juga taat terhadap teknis pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah dan jangan sampai memaksa fisik atau berlebihan.
2. Waktu Pelaksanaan Haji
Sebagai umat Islam perlu mengenali waktu pelaksaan ibadah haji. Untuk melaksanakan ibadah haji, bisa dilakukan setiap satu tahun sekali.
Pelaksanaan ibadah haji waktunya terbatas, yaitu pada saat waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Iduladha di bulan Dzulhijjah.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Ibadah haji merupakan ibadah yang harus dilakukan secara berurutan seperti yang sudah disyariatkan.
Rukun dan Kewajiban Haji
3. Hukum Haji
Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan, maka hajinya tidak sah.
Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut." (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55)
Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, nilai ibadah haji akan berkurang.
4. Kewajiban Haji
Kewajiban ibadah haji ada lima. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu." (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210)
5. Ritual Ibadah Haji
Puncak ibadah haji ditandai dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah atau biasa disebut sebagai hari Arafah. Karena termasuk rukun haji, jemaah yang tidak mengerjakan wukuf di Arafah berarti dianggap tidak mengerjakan haji. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
"Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji." (HR. At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya’mar RA).
Dalam buku panduan Kementerian Agama, rangkaian ibadah sebelum wukuf, saat wukuf, hingga setelah wukuf disebut dengan ritual haji dan dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah. Para jemaah berangkat menuju Arafah mulai pukul 07.00 waktu Arab Saudi pada tanggal 8 Dzulhijjah, atau disebut sebagai hari tarwiyah, dengan menaiki bus. Dalam perjalanan dari Makkah menuju Arafah, jemaah disarankan untuk senantiasa berzikir, membaca talbiyah, shalawat, maupun berdoa.
a. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah setelah matahari tergelincir dan berakhir saat terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf berarti berhenti, diam tanpa bergerak, dan dilakukan dalam suasana tenang. Saat wukuf, seluruh jemaah haji berkumpul di Arafah.
Selama wukuf, kegiatan yang dilakukan jemaah di antaranya mendengarkan khutbah wukuf, memperbanyak zikir, membaca Al Quran, dan memanjatkan doa. Wukuf bisa dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, setelah khutbah wukuf dan shalat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar.
b. Mabit di Muzdalifah
Mabit artinya bermalam. Mabit di Muzdalifah atau bermalam di Muzdalifah dilakukan oleh jemaah haji pada tanggal 10 Dzulhijjah. Muzdalifah merupakan daerah yang terletak di antara Arafah dan Mina. Jemaah haji mengumpulkan batu kerikil di tempat ini dan nantinya digunakan untuk melempar jumrah.
c. Mabit di Mina
Mabit di Mina juga wajib dilakukan jemaah haji. Salah satu yang dilakukan di Mina adalah melontar jamrah atau jumrah. Bermalam di Mina dilakukan pada tanggal 11-12 Dzulhijjah atau dua malam hingga 13 Dzulhijjah.
d. Melontar jumrah
Melontar jumrah hukumnya wajib. Ibadah ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Melontar jumrah dilakukan dengan melontar batu kerikil ke arah jamrah Sughra, Wustha, dan Kubra dengan niat mengenai obyek jamrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Bagi yang tidak melakukannya, mereka harus membayar dam (denda) atau fidyah.
e. Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah dilakukan jemaah haji setelah pulang dari Mina pada tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah atau setelah Wukuf di Arafah. Tawaf Ifadhah dilakukan dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali dan tidak ada jam tertentu.
f. Sa'i
Sai'i merupakan rukun haji sehingga wajib dilakukan oleh jemaah haji. Sa'i dilakukan dengan berjalan dari Safa ke Marwah dan kembali lagi sebanyak tujuh kali. Perjalanan dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu. Pada saat jemaah haji berjalan menuju Safa, ia akan menghadap Kabah dan membaca takbir dan tahlil. Setelah itu jemaah haji bisa berjalan menuju Marwah sambil berzikir dan berdoa.
g. Tawaf Wada'
Tawaf Wada' dikenal juga dengan tawaf perpisahan. Tawaf ini dilakukan ketika jemaah akan meninggalkan Makkah untuk kembali ke negaranya masing-masing.