Persyaratan Umroh 2022
Persyaratan Umroh 2022
Ibadah haji/umroh merupakan salah satu ibadah yang ada dalam syariat agama islam. Dalam prakteknya, ibadah haji/umroh membutuhkan perjalanan atau terbang menuju tanah suci Mekkah untuk melakukan tawaf mengitari Ka’bah dan berbagai rangkaian ibadah lainnya.
Adanya kegiatan ibadah haji di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, tentu mengharuskan seluruh pihak untuk melakukan tindakan preventif, agar penyebaran Covid-19 baik di negara asal maupun negara tujuan dapat dicegah atau lebih diminimalisir.
Menyadari kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi segera mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait syarat jemaah haji dan umroh tahun 2022 untuk mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19 selama beribadah di tanah suci Mekkah.
Syarat Jamaah Haji dan Umroh Tahun 2022
Berikut ini adalah beberapa poin syarat jamaah haji dan umroh tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, diantaranya adalah:
1. Berusia di bawah 65 tahun
2. Sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diakui WHO
3. Sudah mendapat vaksin meningitis
4. Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)
5. Memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi
Menjaga kesehatan diri sendiri ketika sedang melaksanakan perjalanan di masa pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab individu masing-masing. Sehingga dengan demikian, segera lakukan persiapan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menerapkan protokol kesehatan, serta bersegera dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster.
Apabila mengalami gejala Covid-19, segera lakukan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat melalui fasilitas telemedicine agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, serta sesuai dengan prosedur penanganan pasien Covid-19.
Ibadah umrah atau umroh sudah jadi bagian dari umat Muslim dunia, termasuk Indonesia. Setelah diguncang pandemi, Arab Saudi akhirnya membuka kembali gelombang umroh ke Tanah Suci.
Menurut laman Kementerian Agama, pengajuan visa umroh sudah dibuka per 14 Juli 2022. Pengajuan visa umroh bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Ibadah umrah atau umroh sudah jadi bagian dari umat Muslim dunia, termasuk Indonesia. Setelah diguncang pandemi, Arab Saudi akhirnya membuka kembali gelombang umroh ke Tanah Suci.
Menurut laman Kementerian Agama, pengajuan visa umroh sudah dibuka per 14 Juli 2022. Pengajuan visa umroh bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Syarat Visa Umroh
Untuk pengajuan visa umroh, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Kelengkapan dokumen tersebut nantinya akan berpengaruh pada persetujuan kedutaan besar yang mengeluarkan izin untuk perjalanan umrohmu.
Berikut dokumen serta syarat visa umroh yang perlu dipersiapkan.
1. Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dengan nama minimal 3 kata. Bila hanya dua kata bisa ditambahkan bin atau binti.
2. Kartu keluarga dan buku nikah asli bagi suami istri.
3. Akte lahir bagi anak di bawah usia 17 tahun
4. Pas foto terbaru dengan latar putih dengan tampak wajah 80 persen. Foto disediakan sebanyak 8 lembar berukuran 4 x 6.
5. Kartu kuning vaksin meningitis. Vaksin meningitis wajib kamu dapatkan sebelum berangkat dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama. Vaksin ini mencegah jamaah terinfeksi meningitis atau radang selaput otak dari jamaah lain di seluruh dunia
6. Jamaah wanita yang berusia kurang dari 45 tahun wajib didampingi suami atau mahramnya. Apabila tidak didampingi, wajib melengkapi diri dengan surat mahram.
7. Untuk jamaah wanita yang berusia lebih dari 45 tahun tidak wajib didampingi suami atau mahramnya, cukup menyertakan KTP asli.
8. Untuk jamaah yang memercayakan pengurusan visa pada biro travel, dokumen biasanya diterima paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
Ibadah umrah atau umroh sudah jadi bagian dari umat Muslim dunia, termasuk Indonesia. Setelah diguncang pandemi, Arab Saudi akhirnya membuka kembali gelombang umroh ke Tanah Suci.
Menurut laman Kementerian Agama, pengajuan visa umroh sudah dibuka per 14 Juli 2022. Pengajuan visa umroh bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Syarat Visa Umroh
Untuk pengajuan visa umroh, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Kelengkapan dokumen tersebut nantinya akan berpengaruh pada persetujuan kedutaan besar yang mengeluarkan izin untuk perjalanan umrohmu.
Berikut dokumen serta syarat visa umroh yang perlu dipersiapkan.
1. Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dengan nama minimal 3 kata. Bila hanya dua kata bisa ditambahkan bin atau binti.
2. Kartu keluarga dan buku nikah asli bagi suami istri.
3. Akte lahir bagi anak di bawah usia 17 tahun
4. Pas foto terbaru dengan latar putih dengan tampak wajah 80 persen. Foto disediakan sebanyak 8 lembar berukuran 4 x 6.
5. Kartu kuning vaksin meningitis. Vaksin meningitis wajib kamu dapatkan sebelum berangkat dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama. Vaksin ini mencegah jamaah terinfeksi meningitis atau radang selaput otak dari jamaah lain di seluruh dunia
6. Jamaah wanita yang berusia kurang dari 45 tahun wajib didampingi suami atau mahramnya. Apabila tidak didampingi, wajib melengkapi diri dengan surat mahram.
7. Untuk jamaah wanita yang berusia lebih dari 45 tahun tidak wajib didampingi suami atau mahramnya, cukup menyertakan KTP asli.
8. Untuk jamaah yang memercayakan pengurusan visa pada biro travel, dokumen biasanya diterima paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
Cara Mengurus Visa Umroh
Masih dikutip dari Kemenag, pengajuan visa umroh hanya bisa dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tidak bisa perorangan. PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan umrah.
Untuk mengecek PPIU terdekat dengan lokasi tempat tinggal, kamu bisa mengakses laman https://simpu.kemenag.go.id/.
Berikut alur atau cara mengurus visa umroh.
1. Jamaah umroh mendaftar melalui perantara biro haji dan umroh sebagai provider dan menyerahkan syarat visa umroh.
2. Selanjutnya, provider visa umroh akan memanifes data jamaah kepada muasasah. Muasasah sendiri adalah penyelenggara umroh di Saudi sesuai penunjukan kementerian haji untuk menerbitkan MOFA.
3. Muasasah kemudian akan mengeluarkan MOFA untuk jamaah umroh melalui provider visa. Ministry of Foreign Affairs atau MOFA adalah konfirmasi dari kementrian haji Saudi untuk jamaah umroh berdasarkan kuota. Setiap jamaah harus punya MOFA sebelum mengajukan visa ke Saudi.
4. Provider nantinya akan mengajukan permohonan visa pada kedutaan Saudi. Dalam pengajuannya, mereka akan menyertakan syarat dan MOFA jamaah umroh.
Selanjutnya kedutaan akan menerima, memeriksa, dan menerbitkan visa untuk jamaah umroh. Sebagai catatan, MOFA berlaku selama 15 hari.
Permohonan visa biasanya tidak ditolak. kecuali pernah melakukan tindak kriminal. Visa umroh ini hanya berlaku sekali (single entry) untuk kunjungan kamu di Makkah, Madinah, dan Jeddah. Jadi, jika nanti ingin umroh lagi, kamu harus membuat visa umroh baru.
Seperti visa umum lainnya, visa umroh juga memberlakukan durasi masa tinggal. Pemerintah Saudi menetapkan visa umroh berlaku selama 10, 20, dan 30 hari. Jadi, kamu hanya bisa tinggal di sana selama durasi tersebut dan keluar dari Arab Saudi sebelum masa berlaku habis.
Pengertian haji dan umroh sejatinya berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, amalan-amalan sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan berbagai perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut.
Bahkan pelaksanaan haji sendiri terbagi menjadi beberapa macam, berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok jadwal. Waktu pelaksanaan inilah yang jadi pembeda haji dengan umroh.
Jika umroh bisa ditunaikan kapan saja tanpa ikatan waktu. Sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Haji yakni Zulhijjah. Biasanya haji dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga hari Idul Adha.
Mengenai pelaksanaannya, umroh bisa dikerjakan terlebih dahulu baru haji, lalu ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh.
Bahkan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umroh sekaligus. Tak ada ketentuan yang mewajibkan bila pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umroh.
Secara bahasa, pengertian haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Kemudian mengutip dari NU Online, secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ke ka'bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Di lain sisi, haji diartikan pula sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus dilakukan bila mampu. Setidaknya tunaikan sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah.
Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah. Maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.
Pengertian Umroh
Umrah secara bahasa bisa diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah, umroh adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Dalam syariat Islam, umroh adalah berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya, serta waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Haji dan umrah adalah dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki banyak persamaan termasuk pelaksanaan syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, beragam hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut. Meski demikian, haji dan umroh juga memiliki beberapa titik perbedaan.
Hukum Haji
Haji hukumnya bisa menjadi wajib, bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk melaksanakan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam kitab suci Alquran berikut:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Kemudian didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Jumhur ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib.
Hukum Umroh
Sementara untuk umroh, masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.
Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah,” (QS Al-Baqarah: 196). Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah RA:
عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan mengenai hukum umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji. Tapi sebagian yang lain menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunnah.
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Waktu pelaksaan haji dan umrah tentu berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan memiliki jumlah jemaah yang banyak, berasal dari seluruh belahan dunia. Waktu pelaksanaan haji dibatasi hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Sementara, pelaksaan ibadah umroh bisa kapan saja tanpa ada batasan waktu. Kecuali di hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun."
(Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Rukun Haji dan Umroh
Rukun dalam ajaran Islam menjadi penentu keabsahan ibadah yang ditunaikan. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Patut diketahui, terdapat 5 rukun dalam haji yakni niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Kelimanya harus terpenuhi untuk demi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).
Dari keterangan tersebut bisa diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun, yakni wuquf di Arafah yang hanya dilakukan saat haji, bukan umrah. Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.