Batas Usia Umroh
IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan batas usia maksimal umroh dari 50 tahun menjadi 60 tahun. Sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi penambahan batas usia maksimal.
“Meski baru disistem penambahan batas usia dari minimal 18 tahun maksimal 50 tahun jadi minimal 18 dan maksimal 60 tahun kita mengapresiasi,” kata Direktur Bina Umrah Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Arfi Hatim kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).
Menurut Arfi ditambahnya batas usia maksimal dari 50 menjadi 60 tahun ini merupakan kepercayaan Saudi kepada pemerintah Indonesia. Untuk itu semua pihak terutama yang memiliki kepentingan dengan umroh harus memanfaatkannya dengan tetap taat kepada protokol kesehatan ketika menjalankan ibadah umroh di Arab Saudi.
“Jamaah harus disiplin, patuh terutama terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Jamaluddin Mahmud pemilik Albilad Tour dan Travel mengaku bersyukur sudah ada penambahan batas usia maksimal umrah jadi 60 tahun.
“Alhamdulillah sudah bagus tapi kami berharap tidak dibatasi lagi usianya. Normal seperti dulu,” katanya.
Jamaluddin mengatakan, jika tidak ada batas usia minimal ataupun maksimal umroh, masyarakat Indonesia dapat menjalankan umroh satu keluarga. Tentunya hal ini memberikan income yang besar kepada pemerintah Arab Saudi.
“Kita bisa umrah seklurga, sama anak, kakek sama nenek seperti itulah yang dikejar sama orang,” katanya.
Rafiq Zauhari pemilik travel taqwa tour juga mengaku bersyukur Pemerintah Arab Saudi telah menambah batas usia 50 menjadi 60 tahun. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para jamaah dan akan mengurangi jumlah antrian jamaah yang tertunda.
“Alhamdulillah tentu kami sangat bersyukur. Setelah info ini kami terima, kami langsung koordinasi dengan tim dan juga para jamaah, terutama jamaah yang tertunda keberangkatannya di tahun lalu,” katanya.
Ibadah haji/umroh merupakan salah satu ibadah yang ada dalam syariat agama islam. Dalam prakteknya, ibadah haji/umroh membutuhkan perjalanan atau terbang menuju tanah suci Mekkah untuk melakukan tawaf mengitari Ka’bah dan berbagai rangkaian ibadah lainnya.
Adanya kegiatan ibadah haji di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, tentu mengharuskan seluruh pihak untuk melakukan tindakan preventif, agar penyebaran Covid-19 baik di negara asal maupun negara tujuan dapat dicegah atau lebih diminimalisir.
Menyadari kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi segera mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait syarat jemaah haji dan umroh tahun 2022 untuk mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19 selama beribadah di tanah suci Mekkah.
Syarat Jamaah Haji dan Umroh Tahun 2022
Berikut ini adalah beberapa poin syarat jamaah haji dan umroh tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, diantaranya adalah:
1. Berusia di bawah 65 tahun
2. Sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diakui WHO
3. Sudah mendapat vaksin meningitis
4. Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)
5. Memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi
6. Menjaga kesehatan diri sendiri ketika sedang melaksanakan perjalanan di masa pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab individu masing-masing. Sehingga dengan demikian, segera lakukan persiapan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menerapkan protokol kesehatan, serta bersegera dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster.
Apabila mengalami gejala Covid-19, segera lakukan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat melalui fasilitas telemedicine agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, serta sesuai dengan prosedur penanganan pasien Covid-19.
Sejak Umroh di buka kembali untuk warga negara di luar Saudi Arabia, peraturan batasan usia terus mengalami perubahan, dari usia 18 – 60 tahun, kemudian tidak ada maksimal umum , dan yang terakhir adalah minimal 12 tahun ke atas.
Namun kini, Arab Saudi mencabut batasan usia bagi pengunjung dan jamaah untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini berlaku baik untuk tujuan umroh maupun haji. Syaratnya, mereka harus memiliki status 'immune' di aplikasi 'Tawakkalna'. Kementerian Haji dan Umroh (MoHU) Saudi berbagi di akun Twitter resminya pada Ahad (28/2). Mereka menyatakan tidak ada lagi batasan usia yang ditetapkan bagi pengunjung dan jemaah umroh untuk memasuki dua masjid suci tersebut.
“Hanya perlu status imun dalam aplikasi Tawakalna dan memiliki izin sah yang sesuai melalui aplikasi Eatmarna,"
Sebelumnya, hanya pengunjung dan jemaah haji berusia tujuh tahun ke atas dan yang telah divaksinasi lengkap yang diizinkan masuk ke dua masjid tersebut.
MoHu juga diharapkan melonggarkan SOP dan langkah-langkah pencegahan lainnya seperti social dan physical distancing. Ini karena kasus Covid 19 di wilayah tersebut terus mencatat penurunan yang signifikan. Hal tersebut sebagai persiapan untuk meningkatkan kapasitas jemaah di bulan Ramadhan mendatang.
Sementara itu, surat kabar Saudi, Okaz yang mengutip sumber kementerian mengatakan relaksasi diberikan menyusul peningkatan tingkat vaksinasi di antara anak-anak berusia antara 5 dan 11 di negara itu.
Awal bulan ini, Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga membagikan SOP Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini, antara lain hanya mencantumkan individu berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan mengunjungi dua masjid itu. Hingga pukul 12 siang kemarin, Arab Saudi mencatat 632 kasus baru Covid 19, 995 kasus sembuh, dan dua kematian.
Pengertian haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban wajib bagi umat Islam dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Makkah.
Pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan, pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah, maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.
Umroh sendiri dalam syariat Islam berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Setelah mengenali pengertian haji dan umroh, kamu juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98.
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa.
Sementara itu, hukum ibadah umroh masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan tentang hukum ibadah umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunah.
Selain mengetahui pengertian haji dan umroh beserta hukumnya, kamu tentunya juga perlu mengenali waktu pelaksaannya yang berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.
Sementara, ibadah umroh bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan rentang waktunya, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun."
(Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Rukun Haji dan Umroh
Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).
Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umroh hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja. Jemaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah.
Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh
Pada haji dan umroh, Jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sedangkan kewajiban umroh hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajiban yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan ibadah umroh menjadi lebih cepat selesai dibanding haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).
Keutamaan Berumroh
Setelah memahami dan membaca pengertian umroh, pembahasan selanjutnya adalah tentang keutamaannya, terdapat beberapa hadits sahih yang menjelaskan dan menyebutkan tentang keutamaan dan pahala umrah, yang menjadikan banyak orang yang mampu secara materi, fisik, dan keilmuan berusaha menyegerakan untuk menunaikannya.
Bahkan ada juga bagi kalangan biasa biasa saja yang pendapatannya tidak cukup dan memungkinkan untuk pergi menunaikan umroh, sampai berusaha sekuat tenaga dalam berikhtiar dan berdoa demi mendapatkan keutamaan pahala yang mulia ibadah umroh, yakni berupa:
Pengampunan Dosa. Sebagaimna disebutkan dalam sebuah hadis seperti bawah ini:
Dari Abu Hurairoh RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis yang lain disebutkan juga bahwa jamaah haji dan umroh merupakan tamu Allah yang setiap doa doanya akan dikabulkan.
Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)
Bagi kaum wanita juga mendapatkan keutamaan pahala selain pengampunan dari dosa dosa, dikabulkannya doa-doa yang dipanjatkan, bahkan melaksanakan berumroh dan berhaji bagi wanita laksana melakukan tugas jihad sebagaimna kaum laki-laki yang berjhad di medan peperangan.
Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).
Pendapat Pertama: Hukum Umrah Sunnah Mu`akkadah
Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad (menurut salah satu versi pendapat), juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah.
Dalil-dalil Hukum Umrah adalah Sunnah Mu’akkadah
Pendapat para ulama ini berdasarkan kepada sabda Nabi SAW yang ketika ditanya tentang hukum melaksnakan umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau mnjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:
Haji adalah jihad, sementara umrah hanya tathawwu’.
Alasan lainnya yang dijadikan dalil bahwa ibadah umrah sunnah adalah bahwa umrah merupakan ibadah yang tidak ditentukan waktunya, maka umroh pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf mujarad.
Pendapat Kedua: Umroh Hukumnya Wajib, Terutama bagi Orang-orang yang Diwajibkan Haji.
Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.
Pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan mereka bersepakat bahwa pelaksanaannya hanya satukali seumur hidup sebgaimana halnya ibadah haji.
Memahami pengertian umroh dan yang terkait kurang lengkap tanpa mengetahui syarat dan rukun umroh.
Syarat
1. Beragama Islam
2. Telah aqil baligh (dewasa dan berakal sehat), meskipun Anda dapat mengajak anak-anak untuk melakukannya, namun umroh yang sah tetaplah bagi mereka yang telah akil baligh. Namun perjalanan umroh bagi anak-anak dapat dianggap sebagai sarana edukasi pendidikan agama Islam
3. Merdeka (bukan budak)
4. Ishtitho’ah (mampu)
5. Apabila seseorang tersebut tidak memenuhi syarat diatas maka gugurlah kewajiban umroh orang itu.
Rukun
1. Niat Ihram
2. Melakukan thawaf umroh
3. Sa’i (berlari-lari kecil) antara Shofa dan Marwah
4. Bertahallul (mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala)
Rukun diatas harus dilakukan berurutan dan tidak boleh ditinggalkan salah satu rukunnya, karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan umrohnya tidak sah dan harus diulang kembali.