Berita Terkini Umroh & Haji
BERITA TERKINI UMROH – HAJI
Paspor Umrah Kini Tak Perlu Lagi Rekomendasi Dari Kemenag
Silmy menyebutkan masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, menurut Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan masyarakat tidak perlu lagi melaksanakan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor umrah.
Pada Minggu, (5/3/2023), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.dilansir dari detikjatim
Arab Saudi: Bisa Memakai Visa Apapun untuk Umrah
Dilansir dari detik travel Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin umrah. Umat Islam yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan pariwisata diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi di Madinah.
Otoritas Saudi juga telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara manapun.
Dalam langkah memfasilitasi lainnya, Arab Saudi mengatakan warganya dapat mengajukan permohonan visa dengan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk datang dan melakukan umrah.
Bulan lalu, Arab Saudi meluncurkan visa transit persinggahan yang memungkinkan pemegangnya untuk umrah, mengunjungi Masjid Nabari dan lainnya. Visa transit empat hari berlaku selama 90 hari.
Kabar Baik! RI Jadi Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji dari Saudi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Arab Saudi. Keduanya membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terkait tambahan kuota jemaah haji Indonesia.
Pertemuan dua menteri berlangsung pada Minggu (12/3/2023). Turut hadir mendampingi Menag Yaqut adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz. Hadir juga, Jubir Kemenag Anna Hasbie, Direktur Layanan Haji Latief, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz. Hadir juga, Jubir Kemenag Anna Hasbie, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
"Alhamdulillah kita dapat kuota tambahan petugas. Indonesia juga jadi prioritas Kerajaan Arab Saudi untuk mendapat tambahan kuota jemaah," sambungnya..
Yaqut menjelaskan tambahan kuota petugas akan difokuskan dalam penguatan layanan jemaah lansia. Sebab, kata dia, dari 203.320 kuota haji reguler, ada lebih 64 ribu jemaah yang masuk kategori lansia.
Dia sejak awal berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada para jemaah lansia. Karena itu penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline Haji Ramah Lansia.
Beragam persiapan layanan pun, kata Yaqut, difokuskan dalam upaya memberikan yang terbaik untuk jemaah, termasuk mereka yang lansia. Hal-hal detail menjadi perhatian, antara lain penambahan toilet perempuan di Arafah dan Mina. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia adalah perempuan yang membutuhkan waktu lebih lama saat di toilet.
"Akan ada rekrutmen khusus untuk pengisian tambahan kuota petugas, dan ini difokuskan pada penguatan layanan lansia," tegasnya.
Terkait tambahan kuota jemaah haji, Yaqut berharap Menteri Tawfiq bisa menyampaikannya lebih awal. Sebab, selalu saja butuh waktu persiapan dalam proses pengisian kuota jemaah, mulai dari penyiapan dokumen, paspor, pemvisaan, serta penyediaan layanan.
"Saya minta agar tambahan kuota jemaah tersebut disampaikan lebih awal, agar bisa terserap maksimal," ucapnya.
Hal lain yang dibahas dua menteri ini adalah terkait layanan fast track. Tahun ini, fast track akan kembali dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bagi jemaah dari DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan sebagian Jawa Barat.
Layanan fast track, sudah dimulai sejak 2018. Melalui layanan ini, proses imigrasi jemaah haji dilakukan sejak di bandara Indonesia. Sehingga, jemaah tidak perlu diperiksa paspor dan visanya lagi saat tiba di Arab Saudi.
"Jumlah jemaah yang akan dilayani oleh fasilitas fast track tahun ini baru sebanyak 55.321 jemaah. Saya sampaikan ke Menteri Tawfiq agar bisa ditambah untuk bandara lainnya," ujarnya.
"Menteri Tawfiq akan mempertimbangkan penambahan layanan fast track ini," imbuhnya.
Dilansir dari Detiknews.
Bolehkah Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali?
Dr. Raghib As-Sirjani dalam bukunya Nabi Sang Penyayang menyebutkan bahwa sebagai bentuk kemudahan, Allah SWT mewajibkan haji satu kali seumur hidup. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang yang sangat besar dan menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan manusia secara umum.
Pada suatu hari Rasulullah SAW berdiri di hadapan manusia seraya bersabda, "Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji terhadap kalian. Oleh karena itu, tunaikanlah ibadah haji."
Kemudian ada seseorang yang berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu wajib dilaksanakan setiap tahun?" Lalu Rasulullah SAW terdiam, sehingga orang itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali.
Lantas Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya aku mengatakan ya, niscaya ia akan menjadi sebuah kewajiban untuk dilaksanakan setiap tahun, maka kalian tidak akan bisa melakukannya dengan sebaik-baiknya dan jika kalian tidak melakukannya, maka hukumnya akan menjadi haram."
Lalu beliau melanjutkan sabdanya, "Biarkanlah aku dengan apa yang aku katakan terhadap kalian, karena orang-orang sebelum kalian menjadi hancur, disebabkan banyak bertanya dan bertentangan terhadap nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku melarang sesuatu kepada kalian, maka tinggalkanlah."
[Shahih Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Fardh Al Hajj Marratan fi Al-Umr (1377); Musnad Ahmad (10615); Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra (8398)]
Dalam hal ini, Rasulullah SAW mampu melaksanakan haji setiap tahun bahkan jauh di dalam lubuk hati beliau sangat merindukan ibadah mulia ini. Akan tetapi, beliau menginginkan permasalahan tersebut diukur sesuai dengan kemampuan kaum muslimin secara umum. Solusi ini tentunya diambil dengan mempertimbangkan banyak hal, bisa saja di antara mereka ada yang lemah, tua renta, wanita, bahkan ada pula yang pekerjaannya terlampau sibuk.
kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup juga setidaknya didasarkan pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad SAW sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini:
لأنه صلى الله عليه وسلم لم يحج بعد فرض الحج إلا مرة واحدة، وهي حجة الوداع ولخبر مسلم أحجنا هذا لعامنا أم للأبد؟ قال لا بل للأبد
Artinya, "Karena Rasulullah SAW tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, 'Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?' sahabat bertanya. 'Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,' jawab Rasul," (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673).
Adapun Syekh Sulaiman Bujairimi menerangkan bahwa Allah hanya mewajibkan ibadah haji dan umrah seumur hidup sekali sebagai rahmat dari-Nya. Allah membedakan intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya yaitu sholat, puasa, dan zakat mengingat tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah yang berbeda dengan rukun Islam lainnya.
قَوْلُهُ: (وَلَا يَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً) فَإِنْ قُلْت: فَلِأَيِّ شَيْءٍ لَمْ تَجِبْ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ؟ وَلِمَ لَمْ يَتَكَرَّرْ كَالصَّلَوَاتِ وَالصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ وَالطَّهَارَةِ؟ فَالْجَوَابُ: إنَّمَا فَعَلَ الْحَقُّ ذَلِكَ رَحْمَةً بِخَلْقِهِ مِنْ حَيْثُ إنَّ رَحْمَتَهُ سَبَقَتْ غَضَبَهُ، فَخَفَّفَ فِيهِمَا لِعِظَمِ الْمَشَقَّةِ فِي فِعْلِهِمَا غَالِبًا، لَا سِيَّمَا مَنْ أَتَى مِنْ مَسِيرَةِ سَنَةٍ؛ بِخِلَافِ الطَّهَارَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهَا
Artinya, "Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, 'Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?' Tentu jawabnya, 'Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,'" (Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).
Biaya Haji 2023 naik, Masyarakat jangan panik !!
Dikutip dari iainkediri.ac.id oleh : Dr. Wahidul Anam, M.Ag
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yaitu 12,7% dari penduduk muslim dunia, sehingga tidak heran jika minat haji umat Islam di Indonesia sangat tinggi. Tingginya minat untuk menunaikan ibadah haji ini menimbulkan beberapa masalah, di antaranya persoalan pengelolaan dana haji. Pada tahun 2019, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mengeluarkan biaya untuk haji saja sebesar 14,35 Triliun rupiah dengan jumlah kuota 200 ribu lebih jamaah, biaya tersebut bersumber dari setoran jamaah dan nilai manfaat dana kelola dan subsidi pemerintah. Pasca menghadapi Covid-19, pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah haji dengan kuota penuh bagi setiap negara.
Dengan kondisi hampir setiap negara mengalami penurunan ekonomi dampak Covid 19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengusulkan kenaikan yang signifikan untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M, saran ini telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Sidang Komisi VIII DPR RI. Hal ini menjadikan masyarakat Indonesia “gaduh”. Apalagi kenaikan BPIH dinilai siginifikan yaitu kisaran 69,1 juta rupiah dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 39,8 juta rupiah.
Tak ayal berbagai reaksi masyarakat bermunculan dan tidak sedikit yang termakan oleh berita hoaks yang juga beredar di media sosial. Selain itu, tidak sedikit pula yang menyalahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama karena kenaikan biaya haji yang dinilai “meroket”.
Penetapan BPIH merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) berdasarkan SOP mekanisme penyusunannya. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. BPIH ditetapkan oleh Presiden atas rekomendasi Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Sebelum draf BPIH disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja (RK) di Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama dan berbagai unsur terkait, termasuk Bank Indonesia dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) telah melalui serangkaian survei lapangan dan rapat terbatas untuk menyusunnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam berlandaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi dan akuntabel.
Secara umum, komponen penetapan BPIH yaitu (1) Komponen Direct Cost (biaya langsung) yang meliputi: a. Biaya Penerbangan Jamaah b. Biaya Operasional Jamaah di Arab Saudi, c. Biaya Operasional Jamaah di Negeri. (2) Komponen Biaya Tidak Langsung (biaya tidak langsung) meliputi: a. Biaya Penerbangan Layanan b. Biaya Operasional Petugas di Arab Saudi, c. Biaya OperasionalPetugas dalam Negeri. Setiap komponen tersebut memerlukan biaya akomodasi, konsumsi dan lainnya. Komponen biaya langsung dibayar oleh jamaah haji, sedangkan komponen biaya tidak langsung yaitu biaya yang tidak ditanggung oleh jamaah tetapi hasil optimalisasi setoran awal BPIH. Disamping itu terdapat dukungan pembiayaan dari APBN dan APBD. Tahap lain yang tidak kalah penting adalah tahap laporan keuangan dan evaluasi.
Dari penetapan komponen penetapan BPIH di atas, maka kenaikan biaya haji setiap tahun hampir bisa dikatakan wajar, realistis dan pasti. Sebab, biaya akomodasi dalam negeri dan di Arab Saudi juga naik, belanja bahan konsumsi, pajak dan yang terpenting adalah mengurangi beban negara dalam bentuk subsidi pada jamaah haji menjadi 30% sedangkan yang 70% dari jamaah itu sendiri.
Berbagai hal yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa seruan kenaikan BPIH juga terjadi di berbagai negara selain Indonesia. Adapun beredar isu/berita bahwa pemerintahan Arab Saudi menurunkan biaya haji pada tahun ini adalah hal yang khusus diberlakukan untuk warga Arab Saudi itu sendiri, bukan untuk warga negara di luar Arab Saudi.
Usulan kenaikan biaya BPIH ini juga untuk menekan dan mengurangi porsi antrian haji yang sudah mencapai 50 tahun bahkan lebih. Melihat masih banyak Lembaga Keuangan baik yang syariah maupun konvensional yang masih menghutangi para calon jamaah haji untuk menyetor dana awal untuk mendapatkan porsi haji. Sehingga kadar “istitha'ah” dalam hal ini kemampuan secara finansial untuk melaksanakan rukun Islam ke-5 tidak terkesan dipaksakan dengan cara berhutang.
Peranannya pemerintah dalam ibadah haji ini bukan bentuk kesewenang-wenangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan kewajiban agama. Tetapi, pemerintah berkewajiban melindungi, mengakomodir, dan memberikan kemaslahatan secara maksimal bagi warganya yang mau menunaikan ibadah sebagai pelaksanaan perintah agama dan amanah Undang-Undang. Bahkan dalam ranah fiqih, pemerintah pun juga dapat mengintervensi harga pasar berdasarkan riwayat bahwa suatu hari Umar b. Khatthab mendatangi pasar dan mendapati seorang pedagang anggur Habib b. Abi Balta' menjual anggur kering di bawah harga pasar. Maka Umar menegurnya, “Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami.”
Pada akhirnya, langkah berani Kementerian Agama menaikkan biaya BPIH yang menurut sebagian masyarakat melambung tinggi tersebut, sebagai langkah yang berani, sebab “cap buruk” harus siap diundang Kementerian Agama sebagai penyelenggara. Akan tetapi, jika kita membeda-bedakan dengan bijak dan mengusulkan maka meningkatkan harga yang tinggi masih dapat dikondisikan. Melihat bahwa penetapan harga tersebut masih saran, dan pastinya Kementerian Agama akan mendengarkan berbagai masukan dan saran dari masyarakat untuk lebih baik dan efisien dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Inilah salah satu contoh dari berita berita diluar sana terkait beberapa informasi yang di sampaikan mengenai ibadah umroh maupun haji. Untuk mengetahui tentang umroh ataupun haji yang lebih lengkap,bisa mengunjungi ke website travel kami / bisa KLIK DISINI dan juga bisa menghubungi ke nomor 0819 2928 9999