Penjelasan Shalat Lengkap
SHALAT
PENDAHULUAN
Sholat adalah salah satu jenis ibadah di dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai rukun Islam yang kedua. Salat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam Islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh Nabi Muhammad dari Allah secara langsung. Salat dijadikan sebagai penanda utama dalam status keimanan seorang muslim. Mengerjakan salat merupakan tanda awal keislaman sedangkan meninggalkan salat merupakan tanda awal kekafiran. Dalam Surah At-Taubah ayat 103 menjadi landasan pemaknaan ini. Dalam ayat ini, kata salat dimaknai sebagai "doa". Pemaknaan salat sebagai "doa" juga diperoleh dari perbuatan dan ucapan yang diadakan selama kegiatan salat merupakan serangkaian doa. Salat termasuk dalam ibadah yang tujuan pelaksanaannya hanya untuk menghambakan diri kepada Allah. Dalam pelaksanaan salat timbul suatu hubungan antara manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, dan Allah sebagai pencipta makhluk yaitu manusia. Hubungan ini disebutkan di dalam Al-Qur'an pada Surah Az-Zariyat ayat 56, Surah Yasin ayat 22, dan Surah Al-'An'am ayat 162. Pada Surah Az-Zariyat ayat 56 disebutkan bahwa manusia dan jin diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah. Surah Yasin ayat 22 merupakan perenungan bahwa manusia akan kembali kepada Tuhannya sehingga tidak ada alasan untuk tidak beribadah kepada-Nya. Sementara itu, Surah Al-'An'am ayat 162 menjelaskan bahwa salat seorang muslim hanya dipersembahkan kepada Allah yang merupakan tuhan bagi seluruh alam (dikutip dari wikipedia.org)
DALIL AL- QUR’AN YANG MENJELASKAN TENTANG SHALAT
Kata salat hanya disebutkan 83 kali di dalam Al-Qur'an. Perintah mengerjakan salat terdapat dalam beberapa ayat yaitu Surah Al-Hajj ayat 77, Surah Al-Baqarah ayat 43 dan 238, Surah An-Nisa' ayat 103 serta Surah Al-'Ankabut ayat 45. Surah Al-Hajj ayat 77 tidak secara langsung memberikan perintah salat, tetapi menyebutkan dua gerakan salat yaitu rukuk dan sujud. Surah Al-Baqarah ayat 43 secara langsung memerintahkan salat dengan menyebutkan salah satu gerakan salat yaitu rukuk. Ayat ini juga disertai dengan perintah untuk melaksanakan ibadah lain yaitu zakat. Surah An-Nisa' ayat 103 menjelaskan bahwa salat merupakan kewajiban bagi orang yang beriman dengan waktu pelaksanaannya telah ditentukan. Manfaat salat kemudian disebutkan dalam Surah Al-'Ankabut ayat 45 yaitu untuk mencegah manusia melakukan perbuatan yang keji dan mungkar. Setelah perintah dan manfaat salat disampaikan, maka dalam Surah Al-Baqarah ayat 238, Allah memerintahkan untuk memelihara salat dan melaksanakannya dengan khusyuk hanya untuk Allah.
Berikut ini adalah ayat-ayat lain yang membahas tentang salat di dalam Al-Quran, kitab suci agama Islam:
1.Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
2.Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
3.Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
4.Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).
DALIL DI DALAM HADIST
Perintah salat juga disampaikan di dalam hadis. Dalam periwayatan hadis dari Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad mengatakan bahwa salah satu rukun islam adalah salat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ahmad. Terdapat pula sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, nabi Muhammad mengatakan bahwa salat merupakan ibadah pertama yang dihitung dalam pengadilan hari kiamat. Keberuntungan akan diperoleh oleh manusia yang melaksanakan salat dengan baik, sedangkan yang melaksanakan kerugian akan memperoleh kerugian dan kekecewaan.
Nabi Muhammad juga memberikan analogi mengenai pentingnya salat bagi agama Islam dan umat muslim. Salat diumpamakan sebagai tiang yang menopang bangunan. Dalam analogi ini, bangunannya adalah Islam yang dibangun atas dasar jihad. Salat dijadikan sebagai pengokoh dasar keislaman dan penopang jalan mencapai jihad kepada Allah.
PENSYARIATAN
Allah memerintahkan pelaksanaan salat pada para nabi yang diutusnya antara lain Ibrahim, Ismail, Musa, Isa, dan Muhammad. Setiap nabi dan rasul yang diutus oleh Allah telah diberi perintah untuk mengerjakan salat dengan hukum wajib untuk dilaksanakan. Tata cara dan aturan dalam pelaksanaan salat oleh tiap nabi dan rasul kemungkinan berbeda-beda sesuai dengan perintah Allah. Salat telah dilaksanakan sejak masa kenabian Adam hingga masa kenabian Muhammad. Penyempurnaan aturan, bacaan dan gerakan salat diadakan ketika Nabi Muhammad mengalami peristiwa Isra Mikraj menuju ke Sidratulmuntaha. Perintah salat juga diberikan kepada Bani Israil, dan seluruh Ahli Kitab.
Nabi Adam dan keturunan
Keterangan mengenai perintah dan pelaksanaan salat oleh Adam dan keturunannya tertera pada Surah Maryam ayat 59. Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa adam dan keturunannya bersujud dan menangis ketika dibacakan ayat-ayat Allah.
Nabi Ibrahim
Keterangan mengenai pelaksanaan salat oleh Nabi Ibrahim terdapat dalam Surah Ibrahim ayat 37. Dalam ayat ini, diketahui bahwa nabi Ibrahim memindahkan anak dan keturunannya ke sebuah lembah yang tandus dan tidak ditumbuhi oleh tumbuhan. Di tempat tersebut, Ibrahim membangun Ka'bah sebagai tempat pelaksanaan salat bagi dirinya dan anak keturunannya.
Nabi Ishaq dan Ya'kub
Di dalam Al-Qur'an juga disiratkan akan salat yang dilakukan oleh nabi Ishak dan Yakub "...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah." (Al-Anbiya' 21:72-73)
Nabi Muhammad
Sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, umat muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk melaksanakan salat. Perintah ini disampaikan langsung di dalam Al-Qur'an. Salat lima waktu baru diwajibkan setelah terjadinya peristiwa Isra Mikraj. Dalam Isra Mikraj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Jami' Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa dengan para nabi yang lainnya. Nabi Muhammad juga bertemu dengan Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umatnya yaitu Bani Israil, tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.
KIBLAT
Kiblat merupakan salah satu ciri utama ibadah di dalam Islam yang tidak ditemukan pada agama lain. Ibadah pada agama lain tidak menetapkan satu lokasi tertentu yang menjadi pusat peribadatan. Sementara dalam Islam, setiap muslim hanya dibolehkan melaksanakan salat menghadap suatu tempat yang sama dan berlaku secara universal. Kiblat tidak menandakan tempat yang menjadi keberadaan Allah. Dalam konsep Islam, Allah selalu berada di tempat manapun. Tujuan penetapan kiblat hanya sebagai simbol persatuan umat muslim di seluruh dunia. Kiblat tidak dikenal oleh agama Abrahamik lainnya, yaitu Yahudi dan Kristen.
Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke Al-Jami' al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan Nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Ka'bah yang berada di dalam Masjidil Haram. Pengalihan arah kiblat ini terjadi ketika Nabi Muhammad dan para pengikutnya sedang melaksanakan salat di Madinah. Posisi salat pada saat itu menghadap ke utara sesuai dengan posisi dari Al-Jami' al-Aqsha. Setelah perubahan arah kiblat diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, maka kiblat salat berikutnya dialihkan ke arah selatan menghadap ke Ka'bah di Makkah. Proses pengalihan ini mulai dilakukan di penghujung hari, sehingga di permulaan hari, arah kiblat masih menghadap ke Al-Jami' al-Aqsha.
Ayat Al-Qur'an yang memperjelas status Ka'bah sebagai kiblat umat Islam adalah Surah Al-Baqarah ayat 144, 149, dan 150. Ketiga ayat ini berisi perintah untuk memalingkan wajah ke arah Masjidil Haram. Pewahyuan ketiga ayat ini berlangsung pada bulan Rajab atau Syakban tahun ke-2 Hijriyah (624 Masehi).
Posisi menghadap kiblat memiliki tiga tingkatan yang menjadi syarat penunaian salat secara benar. Masing-masing ialah ketetapan hati, perasaan diawasi oleh Allah, dan pemaknaan terhadap kalam Allah. Ketetapan hati berkaitan dengan penjagaan hati dan pikiran yang dapat mengurangi pahala salat. Pikiran dan hati selama salat dijaga dari hawa nafsu dan keraguan berlebihan. Perasaan diawasi oleh Allah ialah melaksanakan salat dengan pikiran selalu meyakini bahwa Allah mengetahui, mengamati dan mengawasi ibadah salat. Sedangkan pemaknaan terhadap kalam Allah berarti bahwa salat dilaksanakan dengan mengetahui makna bacaannya, serta makna ubudiahnya.
HUKUM
Dalam Islam, salat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi fardu ain bagi muslim yang telah baligh. Tiap muslim wajib melaksanakan salat selama ia masih hidup. Dalil mengenai kewajiban salat terdapat di dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.
Hukum salat secara umum terbagi menjadi dua yaitu wajib dan sunah. Salat yang wajib dikerjakan disebut salat fardu, sedangkan yang sunah untuk dikerjakan disebut salat sunah.
Kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan. Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring. Bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat. Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
SYARAT
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan. Jenis syarat dalam salat dibagi berdasarkan kemampuan dari dalam diri individu maupun pengamatan dari luar diri individu. Syarat yang harus dimiliki di dalam diri individu meliputi beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan mengetahui rukun salat. Sementara syarat yang berasal dari luar individu ialah kebersihan dan kesucian dari hadas dan najis, ketepatan waktu pelaksanaan salat serta posisi salat menghadap kiblat.
Beragama Islam
Syarat sahnya salat yang paling pertama adalah pelaksananya harus meyakini kebenaran agama Islam. Salat seseorang dianggap tidak sah ketika dirinya menjadi kafir. Orang kafir yang kembali beragama Islam wajib mengqada salat-salatnya agar dapat kembali menjadi sah. Keterangan ini diperoleh dari Surah Al-Baqarah ayat 217. Sebaliknya, mualaf tidak diwajibkan mengqada salat yang ditinggalkannya selama masih menjadi kafir. Dosa-dosa selama masih menjadi kafir diampuni oleh Allah sesuai keterangan pada Surah Al-Anfal ayat 38.
Balig
Tanda balig bagi manusia adalah sama dengan tanda memasuki masa pubertas. Bagi laki-laki, tanda ini berupa terjadinya mimpi basah. Sementara bagi wanita, tanda balig adalah terjadinya menstruasi. Sebelum mencapai usia balig, salat belum berstatus sebagai kewajiban, tetapi setelah mencapai usia balig maka status salat menjadi wajib.] Anak yang belum mencapai masa pubertas dibebaskan dari kewajiban melaksanakan salat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Muhammad bin Isa at-Tirmidzi dan Muhammad bin Ismail al-Bukhari.
Wudhu
Sebelum melaksanakan salat, tiap muslim wajib melakukan wudhu. Caranya adalah dengan membersihkan bagian tubuh tertentu menggunakan air. Wudu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah. Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam, berakal sehat, menggunakan air suci, dan tidak berpenghalang. Makna berakal sehat ialah mampu membedakan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Sementara itu, air suci adalah air yang belum pernah digunakan untuk kegunaan lain, misalnya air hujan, air laut, air sungai, salju yang mencair, dan air dari tangki atau kolam besar. Penghalang di dalam wudu adalah najis atau hadas. Penghalang ini terbagi menjadi dua yaitu penghalang lahir dan penghalang biologis. Penghalang lahir misalnya kotoran yang menempel di sela-sela kuku, sedangkan penghalang biologis misalnya haid dan nifas bagi wanita. Syarat tambahan diberikan kepada orang dengan penyakit yang membuatnya selalu berhadas. Bagi penderita penyakit selalu berhadas, wudu dilakukan setiap memasuki waktu salat. Penyakit berhadas ini misalnya keputihan dan tidak mampu menahan buang air kecil.
Wudu dimulai dengan niat dan kemudian dilanjutkan dengan membasuh kedua telapak tangan. Selanjutnya yang dibasuh adalah bagian muka, kedua telapa tangan hingga mencapai siku, mengusap bagian kepala dan membasuh kedua telapak kaki hingga tumit. Pelaksanaan wudu ini dilakukan secara berurutan.
Wudu dapat menjadi batal akibat beberapa hal. Penyebab paling umum adalah keluarnya kotoran dari anus atau alat kelamin. Penyebab berikutnya adalah tidur dengan posisi tubuh tengkurap atau kaki terangkat. Wudu juga dapat batal akibat orang yang berwudu kehilangan akal sehat akibat mabuk, sakit, epilepsi, atau gila. Batalnya wudu juga disebabkan karena bersentuhan langsung antara kulit dengan kulit pada orang yang bukan mahram. Keberadaan atau ketidakberadaan hawa nafsu tidak mempengaruhi pembatalan wudu. Kondisi terakhir yang dapat membatalkan wudu adalah menyentuh lubang anus sendiri maupun orang lain baik dalam keadaan hidup atau telah meninggal.
MACAM MACAM SHALAT
Shalat yang harus/wajib dilakukan secara berjamaah antara lain ; sholat jum’at
Shalat yang disunahkan secara berjamaah maupun sendiri antara lain ; Shalat Fardhu, Shalat Jenazah, Shalat Tarawih, Shalat witir 9pada bulan ramadhan), Shalat dua Hari raya, Shalat Istisqa, Shalat dua gerhana
Shalat yang tidak disunahkan berjamaah antara lain ; Shalat Tahajud, Shalat witir, Shalat Rawatib, dll
Inilah penjelasan lengkap tentang Shalat,yang ada di dalam kategori Artikel Muslim Center di dalam website Travelbook, Jika Sahabat ingin menggunakan jasa Travelbook untuk pergi umroh atau haji secara amanah, sahabat bisa langsung KLIK DISINI, atau juga bisa menghubungi ke nomor 0819 2928 9999