Literasi haji & umrah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 05 April 2023, 13:41:53

Literasi Haji dan Umrah

Forum Wartawan Pena kembali menggelar Forum Group Discussion bertajuk “Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2019” pada hari ini (12/2) di Jakarta. Pada kesempatan itu, hadir Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan UmrahRepublik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur, Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Ketua Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili.

Dipilihnya tema tersebut tak lepas dari besarnya peluang yang dapat dipetik dari animo masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji dan umarh. Tahun ini misalnya, dari 221 ribu kuota yang disediakan, masih ada 4 juta calon jamaah haji yang masih menunggu antrean. Sementara itu, jumlah jamaah umrah tahun 2018 lalu sudah tembus 1.005.000 orang.

Sayangnya, peluang tersebut juga memicu kemunculan agen-agen penyelenggara ibadah umrah yang nakal. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Salah satunya, korban dari kasus Hanin Tour dan First Travel.

Sejatinya, keberadaan travel nakal tersebut tidak hanya merugikan para calon jamaah, tetapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang baik dan benar-benar melayani jamaah. “Oleh karena itu, penting bagi pemerintah maupun instansi terkait untuk melakukan edukasi sekaligus literasi terkait ibadah Haji dan Umrah. Misalkan, pemerintah bisa melakukan kampanye edukasi Haji dan Umrah melalui iklan layanan masyarakat, yang selama ini belum pernah dilakukan,” saran Firman.

Sementara itu, diakui Sularsi, YLKI sudah menggelar berbagai kampanye edukasi kepada masyarakat terkait tentang Berumrah Secara Rasional. “Kami melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi umrah berbiaya murah. Termasuk, mengkampanyekan Lima Pasti Umrah (Pasti Travelnya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, Pasti Visanya),” tuturnya

YLKI juga melakukan edukasi melakui pendekatan ke media maupun menggunakan kanal digital. “Bahkan, kami juga berkerja sama dengan radio di Jakarta dengan menggelar program setiap Jumat, di mana salah satu isunya adalah literasi tentang Umrah. YLKI juga menghadirkan agen-agen informasi terkait kampanye Lima Pasti,” lanjut Sularsi.

dapun Pemerintah melalui Kementerian Agama, telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan sembilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait Pencegahan dan pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kerja sama itu melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.

“Kami terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” tutup Noer Alya. Dilansir dari mix.co.id

 

3 Jenis Haji : Ifrad, Qiran, dan Tamattu Serta Keutamaan dan Hikmahnya

Jenis-jenis haji yang wajib kita ketahui sebanyak 3 (tiga) macam yaitu, ifrad, qiran dan tamattu’. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita pahami dulu secara runtut pengertian, dalil hingga penjelasan mengenai jenis-jenis haji tersebut. Spoiler sedikit, pengertian tiga jenis haji secara singkat yaitu:

1. Ifrad. Pengertian haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu secara jamaah, setelah selesai baru melaksanakan umroh.

2. Qiran. Haji Qiran merupakan pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umroh dan dikerjakan bersamaan saat bulan haji.

3. Tamattu’. Pengertian haji tamattu’ adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Secara istilah yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah,  di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Ini yang membedakan dengan umrah adalah waktu. Kalau umrah bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijjah. Karena haji wajib wukuf di padang arafah.

 

Dalil yang Mensyariatkan Haji

Pada dasarnya umat muslim melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:

“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, terdapat juga dalam QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

 Sementara dalam hadis Nabi, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

Artinya:

“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

Berapa Kali Haji itu Diwajibkan Bagi Umat Muslim?

Itulah tadi dalil-dalil yang menjadi dasar kewajiban ibadah haji. Sebelum membahas jenis-jenis haji seperti yang tertera dalam judul, kita juga perlu mengetahui dalil berapa kali haji itu diwajibkan bagi umat muslim.

Berikut dalil berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

 

Artinya:

“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ini menjadi bukti bahwa kewajiban haji bagi umat muslim hanyalah sekali dalam seumur hidup. Dilansir dari zakat.or.id

poster 5 maret 23.jpg

HUKUM DAN TATA CARA KURBAN BAGI ORANG HAJI

Kurban dan haji merupakan dua ibadah yang istimewa, karena hanya dianjurkan oleh orang yang mampu. Dalam suatu masyarakat, ada orang yang senantiasa melakukan kurban rutin tiap tahun. Suatu ketika ia berangkat haji, lantas apakah ia tetap mendapatkan kesunahan untuk berkurban atau tidak? Bagaimana tata cara kurban bagi orang yang melaksanakan haji?

Disebutkan  juga dalam hadis bahwa amalan ibadah yang paling dicintai  oleh Allah pada hari raya Idul Adha adalah berkurban. Tetapkah dianjurkan untuk berkurban bagi orang yang melakukan ibadah haji?

Para ulama menyebutkan bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tetap dianjurkan untuk berkurban. Jadi, syarat ibadah kurban tidak terbatas  dengan keadaan orang yang berkurban, tanpa terkecuali, baik orang yang tinggal di kota atau desa, orang yang bermukim atau musafir/ bepergian, dan termasuk juga orang yang sedang melakukan haji.

Hadist Tentang Kurban Saat Berhaji

Imam Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu mengutip ungkapan Imam Syafii sebagai berikut;

الاضحية سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من اهل المدن والقرى واهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم من كان معه هدي ومن لم يكن له معه هدي

Artinya:

“Ibadah kurban itu hukumnya sunnah bagi semua muslim yang mampu melakukan, baik yang tinggal di kota maupun desa, baik sedang bepergian atau diam (mukim) di rumah, baik orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, baik ia memiliki  kewajiban menyembelih/ membayar dam (menyemeblih kambing untuk haji) maupun tidak.”

Selain itu, ada catatan di sebuah hadis bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan kurban ketika haji untuk istri- istrinya. Ini merupakan petunjuk bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tetap dianjurkan untuk berkurban.

poster 5 maret 23.jpg

 

Nabi Muhammad SAW Pernah Menyembelih Kurban Saat Haji

 

Hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah sebagai berikut;

 

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

 

Artinya:

“Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad bertanya; “Kenapa? Apakah engkau sedang haid?, ia pun menjawab “Iya.” Nabi pun bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah.

Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya, “Apa Ini?”. Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah SAW melakukan kurban atas nama istri- istrinya dengan sapi.”

Namun menurut Imam Al-Abdari, kurban untuk orang yang haji tidak disunnahkan, karena sebenarnya ia memiliki kewajiban membayar dam. Sehingga tidak ada kesunahan baginya untuk ibadah kurban. Pendapat ini dibantah oleh Imam An-Nawawi. Menurutnya, pendapat Imam Al-Abdari ditolak dan bertentangan dengan pendapat Imam Syafii. Imam Syafii menggunakan hadis tadi sebagai hujjah bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji tetap sunnah untuk berkurban. Karena Nabi Muhammad SAW juga berkurban atas nama istri-istrinya saat beliau melakukan ibadah haji.

Namun yang perlu diingat adalah, asalkan orang yang berhaji tersebut masih memiliki rezeki yang cukup untuk berkurban dan tercukupi segala kebutuhannya. Jangan sampai melakukan tata cara kurban saat haji, namun kebutuhannya ataupun orang yang ditinggal tidak tercukupi.

Ketentuan Wajib Haji

Berikut ini adalah wajib-wajib haji menurut Al- Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i;

Memulai Ihram dari Miqat

Setiap orang yang berhaji, akan dimulai dengan melaksanakan Ihram, dengan niat dan mengenakan pakaian ihram sesuai miqat yang ditetapkan. Sedangkan miqat sendiri terbagi menjadi dua, miqat zamani dan makani. Miqat zamani dimulai dari bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah. Sedangkan Miqat makani sesuai daerah masing-masing yang ditetapkan dalam aturan fikih.

Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Setelah wukuf di Arafah, menginap di Muzdalifah tempat antara Arafah dan Mina.

Melempar Jumrah

setelah menginap di Muzdalifah, setiap orang yang berhaji menuju ke tempat jumrah dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Jumrah yang dilempari ada tiga macam: jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah. Hal ini dilakukan dari tengah malam Idul Adha hingga maghrib tiba.

Menginap di Mina di dua malam hari Tasyriq

Setelah melempar jumrah, jamaah haji bergerak ke Mina dan menginap di sana. Menginap di sana pada waktu dua hari tasyriq.

Thawaf Wada’

Thawaf ini dikerjakan setelah semua amalan haji selesai dan akan keluar dari Mekkah.

Ketika orang  yang menunaikan ibadah haji tidak mengerjakan wajib haji tersebut, mereka pun dikenai dam, agar ibadah hajinya sah.

Demikian tadi ulasan mengenai tata cara kurban saat haji dan perihal penyembelihan hewan karena dam saat menunaikan ibadah haji. Setelah 2 tahun pandemi dan menunjukkan tren membaik, maka pemerintah Arab Saudi mulai membuka akses untuk haji.

Kaki bisa saja belum menyentuh tanah suci, namun tidak berarti mengurangi keeratan persaudaraan. Qurban menjadi cara untuk menjalin satu rasa dengan umat Islam lainnya di daerah Indonesia hingga belahan dunia. Daging hasil kurbanmu adalah penyambung silaturahmi untuk saudaramu yang membutuhkan di pelosok Indonesia.

Memaknai Ibadah Haji dan Kurban 

Ibadah Haji dan Kurban yang Saling Berpautan

Ibadah haji dan Kurban tidak bisa dipisahkan satu sama lain, baik dari sisi historis, waktu pelaksanaan, dan fadhilah atau manfaatnya. Umat Islam di seluruh penjuru dunia mengiringi Haji dengan melaksanakan sholat Iedul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai syi’ar agama Allah. Allah Swt berfirman: “Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar).

Kurban adalah peribadatan yang diunggulkan pada hari raya Idul Adha.  Idul Adha sendiri maknanya adalah, kembali berkurban, yakni menyembelih kambing, sapi, atau Unta, dengan syarat-syarat tertentu setelah sholat Iedul Adha. Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ra. ia berkata, bahwa Nabi Saw bersabda: “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, lebih dicintai Allah selain dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak di hari Kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan pahala qurban itu.” (HR. Tirmidzi, no: 1413)

 

Hikmah dan manfaat Kurban diantaranya adalah sebagai berikut.

1) Menempatkan cinta kepada Tuhan sebagai cinta tertinggi/teragung

Sejak diperintahkan, apa yang diminta dikorbankan adalah barang/sesuatu yang sangat dicintai/disukai. Yang menunjukkan bahwa Allah sedang menguji apakah seorang hamba itu benar/sungguh-sungguh mencintai Allah diatas segalanya. Mau mengorbankan apa saja untuk yang dicintainya, sekaligus menegaskan bahwa Allah adalah pemilik semuanya termasuk apa-apa yang ada/dititipkan pada manusia.

2) Mendapatkan bekal taqwa

Manusia hidup di dunia harus mencari bekal taqwa untuk keselamatan di akhiratnya, dengan menjalankan perintah Tuhan, dan menjauhi larangan-Nya. Manusia yang bertaqwa akan tumbuh perasaannya bahwa ia adalah hamba/abdi dari Tuhannya. Berkurban merupakan bentuk ketaatan dan tunduk atas perintah Tuhan.

3) Sarana mendekatkan diri pada Tuhan

Kurban mempunyai akar kata qaruba, yang membentuk kata: qurb (dekat), taqarrub (mendekatkan diri), aqriba’ (kerabat). Seiring bertambahnya usia akan bertambah dekat pula dengan kematian, artinya makin dekat perjumpaan dengan Tuhan. Dengan qurban minimal menjadikan ingat dan insaf, yang pada akhirnya berjumpa dengan-Nya dalam kebaikan.

4) Mengharapkan kesucian diri dan hartanya

Setiap kebaikan adalah sedekah, yang berfungsi untuk mensucikan diri dan harta. Ibadah Kurban adalah amal kebaikan yang amat disukai Allah di Hari Raya Iedul Adha. (HR. Tirmidzi).

5) Sebagai penebus dosa, untuk mendapatkan pengampunan

“Hai Fatimah,berdirilah di sisi korbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu”. (HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban).

6) Memupuk sifat mahmudah dan memupuskan sifat mazmumah

Melaksanakan Kurban dengan penuh penghayatan dapat memupuk sifat mahmudah yang berupa ketaatan, ketundukan atas perintah-Nya, pemurah terhadap sesama, bertaubat, menambah rasa syukur, dan lainnya. Disamping itu juga memupuskan sifat mazmumah seperti cinta dunia, kikir, pelit, sombong, dendam, hasad dengki, dll.

7) Meningkatkan kasih sayang

Tidak dipungkiri bahwa Kurban bermanfaat bagi sesama, menumbuhkan dan meningkatkan kasih sayang, utamanya antara yang kaya dan miskin, merekatkan hubungan yang renggang, wujud kebersamaan dan kerukunan, karena masyarakat saling bersilaturahim.

8) Syiar Islam, sunnah Nabi Ibrahim AS

Ibadah Kurban adalah syiar Islam yang melestarikan millah atau sunnah Nabi Ibrahim A.S., Nabi yang berjuluk Khalilullah (orang yang sangat dekat dengan Tuhan).

9) Pahala dan kemudahan meniti diatas shirat, dll

“Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR.Al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim), dalam riwayat lain “Muliakanlah kurban kamu karena ia menjadi tunggangan kamu di titian (shirat) pada hari kiamat”.

Ada beberapa point penting yang dapat kita sarikan dari Sinau Haji dan Kurban. Pertama, mengacu pada QS. al-Kautsar ayat kedua, secara normatif dua ibadah tersebut merupakan syariat yang terkait dan disyariatkan pada tahun yang sama yaitu pada tahun ke-6 hijriah. Kedua, syariat tersebut ditetapkan oleh Allah bukan tanpa tujuan tetapi sesungguhnya melalui sarana ibadah haji dan kurban manusia dapat berkomunikasi secara spiritual dengan Tuhannya.

Secara garis besar ada dua tujuan utama dalam ibadah haji dan kurban yaitu pertama, melalui syariat ibadah tersebut Allah sengaja memberikan kesempatan kepada manusia untuk berkompetisi dalam hidupnya, memilih sesuatu yang baik diantara yang jelek bagi dirinya baik secara individual maupun secara komunal dan sosial. Kedua, melalui sarana ibadah manusia dapat secara bertahap menuju kesempurnaan jiwa yang tidak akan berakhir dengan kematian dan tidak berakhir dalam batas-batas di dunia yang fana. Ibadah mendorong setiap individu untuk berkomunikasi secara intens dengan al Haqq menuju internalisasi diri yang haq. Dilansir dari dompetdhuafa.org

Inilah penjelasan singkat mengenai literasi umroh ataupun haji. Jika sahabat ingin pergi umroh atau haji secara amanah dan nyaman, sahabat bisa menggunakan jasa kami yaitu Travelbook, atau sahabat juga bisa menghubungi ke nomor 0819 2928 9999

poster 5 maret 23.jpg

 

 



Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id