Informasi berita Umrah & Haji
Arab Saudi Cabut Syarat Wajib Vaksin Meningitis untuk Jamaah Umrah
Arab Saudi melonggarkan beberapa aturan perjalanan umrah. Salah satunya terkait syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk menghapus syarat vaksinasi meningitis.
Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan haji dan umrah.
"Tidak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya," ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Taqfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat.
Aturan ini juga sudah dijelaskan usai pertemuan Tawfiq bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Ketika ditanya apakah penghapusan syarat kesehatan juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan dihapus. Dilansir dari video.tempo.com
Saudi Hapus Visa Khusus Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan semua pemegang visa Saudi diizinkan untuk melakukan umrah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.
Keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ritual, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para peziarah, demikian siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi seperti dikutip Arabnews, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Platform Maqam menghubungkan peziarah dengan perusahaan dan agen pariwisata resmi. Pengguna dari luar Kerajaan juga dapat mengajukan visa umrah, serta memilih paket layanan.
Platform Visit Saudi menyediakan layanan elektronik, termasuk penerbitan visa elektronik dan pembelian bundel Umrah.
Pemegang visa on-arrival, di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk visa elektronik, serta pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, dapat melakukan ritual umrah dengan mudah, asalkan visa digunakan untuk satu kali saja dan membawa stempel negara penerbit.
Pemegang visa kunjungan keluarga dan kunjungan pribadi juga dapat melakukan umrah dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna selama kunjungan mereka ke kerabat dan teman di Kerajaan, dan dengan mendaftar ke Platform Visa Nasional Terpadu.
Untuk melaksanakan ibadah umroh, pengunjung harus memiliki asuransi kesehatan komprehensif yang mencakup — antara lain — biaya perawatan Covid-19, insiden pribadi yang mengakibatkan kematian dan cacat, serta penundaan atau pembatalan penerbangan.
Pedagang Madu Yaman di Arab Saudi beri diskon 50 persen bagi jemaah umroh yang dukung Anies Baswedan
Seorang penjual madu Yaman di Arab Saudi memberikan diskon hingga 50 persen bagi jemaah umroh asal Indonesia yang mendukung Anies Baswedan.
Hal itu diketahui dari video yang beredar di TikTok.
Dari video terlihat, sejumlah warga Indonesia tengah berkumpul di lapak dagangan seorang pedagang madu Yaman.
Harga madu yang ditawarkan ternyata berbeda tergantung siapa pembelinya. Si pedagang madu Yaman itu kemudian bertanya pada sang pembeli.
"Anies, Jokowi? Jokowi dua ratus, Anies seratus ribu," ujar pedagang madu itu.
Jawaban sang penjual madu itu sontak membuat jemaah umroh asal Indonesia yang ada di sana tertawa terbahak -bahak. "Kocak," ujar seorang jemaah umroh yang ada di video.
Tak diketahui apakah penjual madu itu memang mendukung pecapresan Anies Baswedan atau hanya sedang bersenda gurau dengan para calon pembelinya.
Namun kejadian ini membuat banyak netizen berkomentar. Mereka terkesan lantaran ada penjual madu Yaman yang hafal konstelasi politik di Indonesia, baik calon presiden untuk Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan maupun Presiden Indonesia saat ini Joko Widodo atau Jokowi.
"Mantap Pak Anis. Sehat selalu saudara kami di Yaman,"
Beberapa netizen lain menebak lokasi kejadian dalam video itu adalah di pertengahan perjalanan menuju Mekkah dan Madinah. Dilansir dari moots.suara.com
Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Amphuri Ditegur Kemenag
Menegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang memberangkatkan rombongan jemaah umrah .
Teguran itu tertuang dalam surat bernomor B-31004/DJ/DT.II.IV/Hj.09/12/2021 tentang pernyataan sikap dan teguran. Surat itu turut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada penghujung tahun lalu.
“Kementerian Agama menegur Amphuri dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya,” kata Hilman dalam surat tersebut.
“Enggak pakai peringatan, cuma teguran,” ujar Hilman.
Kementerian Agama menyayangkan keberangkatan umrah pada tanggal 30 Desember 2021 yang dilakukan Amphuri. Jumlahnya sebanyak 83 orang dan mendarat di Madinah.
"ini dinilai menjadi preseden buruk bagi asosiasi dengan mengabaikan imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama,' sambungnya.
Pemerintah dengan para Asosiasi PPIU telah melaksanakan rapat secara online pada hari Jumat, 17 Desember 2021. Rapat itu digelar untuk menyikapi imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan Surat Nomor B 20042/DJ/DT.II 3/HJ.09/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tahun 1443H. Surat itu antara lain meminta seluruh PPIU untuk menunda keberangkatan ibadah umrah pada bulan Desember 2021.
Kemenag melihat Amphuri justru mengorganisasi anggotanya untuk melakukan uji coba ibadah umrah sendiri dan berangkat pada 30 Desember 2021. Hal itu dianggap mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama.
jaringan Suara.com, Kementerian Agama hanya menyetujui permohonan keberangkatan ibadah umrah oleh tim advance. Tim itu telah berangkat pada 23 Desember 2021. Bila ada keberangkatan di luar tanggal tersebut, dipastikan di luar kebijakan Menteri Agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama.
Wakil Ketua Amphuri Azhari Gazali, menyebut bakal segera membicarakan persoalan itu dengan Kemenag. Apmhuri juga bakal meminta maaf.
“Kemenag itu ibaratnya orang tua kami, kalau kami melakukan kesalahan kadang-kadang dijewer juga, itu wajar. Kali ini, kebandelan anaknya itu karena diyakini sesuatu yang benar. Kami membawahi 530 biro travel haji dan umrah, sebagai asosiasi harus mampu menjalankan amanah organisasi dan aspirasi aggota,” kata Azhari dalam perbincangan dengan detikTravel,
“Anggota kami banyak teriak, kami tidak bisa diam saja. Jangan sampai malah dibenturkan dengan kepentingan negara. Bagaimanapun kami tetap harus mengikuti aturan negara. Kami akan menemui Dirjen Kemenag dan meminta maaf,” dia menambahkan.
Dengan dua kali umrah menuju Saudi di bulan Desember itu, Azhari menyebut bisa memastikan adanya aturan-aturan baru dan perbedaan masuk jemaah umrah dari Jeddah dan Medinah. Azhari bilang karantina bagi jemaah yang masuk Saudi lewat Medinah lebih pendek ketimbang Jeddah. Dilansir dari sumsel.suara.com
MENELAAH KEPUTUSAN PENETAPAN BIAYA PERJALANAN HAJI 2023
Subsidi dan tambal sulam sejatinya mengadopsi skema ponzi. Yakni, jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian sebagaimana pernah digunakan First Travel dan Abu Tour
Setelah menggelar rapat panjang, akhirnya DPR bersama pemerintah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 senilai Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Angka tersebut lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebesar Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj berpendapat, subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) per jemaah rata-rata Rp40.237.937,00 atau sebesar 44.7%. Dengan begitu total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp8.090.360.327.213,67.
Kejelian Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII mengoreksi besaran Bipih dengan menekan ongkos penerbangan, masyair, dan konsumsi patut diapresiasi. Alhasil dapat dilakukan penurunan angka yang siginifikan dari yang diusulkan Kemenag dan BPKH maupun maskapai penerbangan Garuda. Tapi, besaran Bipih yang diputuskan Komisi VIII dan Kemenag perlu diwaspadai.
Mustolih menilai, keputusan tersebut sedang berpihak kepada 202 ribu jemaah haji regular yang berangkat pada tahun 2023 dengan menekan biaya sedemikian rupa. Dengan demikian, biaya pelunasan yang nantinya bebankan dapat diperkecil dibanding konsep dari Kemenag. Bahkan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84 ribu orang dibebaskan dari biaya pelunasan karena mengacu pada biaya haji tahun tersebut.
“Biaya haji lunas tahun 1444 H/2022 Rp9,4 juta, untuk yang pelunasan bagi jemaah di tahun 2023 Rp23, 5juta,”
Bila dicermati lebih seksama menurut Mustolih, keputusan di Komisi VIII sedianya berorientasi jangka pendek dan bercampur muatan politis. Maklum di tahun politik mendekati pemilu di 2024 mendatang, tentu DPR tak ingin popularitasnya merosot. Walhasil, yang dikorbankan kepentingan 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrinya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat.
Setidaknya, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka diambil lebih dahulu untuk menambal/mensubsidi biaya jemaah haji pada tahun ini sebesar kurang lebih Rp8 triliun bagi 202 ribu jemaah haji regular. Alhasil, seolah-olah biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp. 40.237.937 juta /per orang.
Kemenag dan BPKH menurut Mustolih tak berdaya, kecuali mengikuti kemauan DPR. Maklum, DPR memiliki ‘senjata pamungkas’ melalui Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dimana Bipih harus mendapat persetujuan DPR. Tapi ada yang aneh atas subsidi yang selama ini digelontorkan. Jemaah haji regular yang menyetor uang muka Rp25 juta saja yang diberikan nilai manfaat. Sementara jemaah haji khusus yang memberikan uang muka lebih besar AS$ 4 ribu tidak memperoleh subsidi.
“Subsidi semacam ini sejatinya tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.
Dia beralasan, mengacu UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH harus menggunakan sistem syariah menggunakan akad wakalah, sehingga setoran pokok maupun hasil kelolaannya menjadi hak dari jamaah (shohibul maal). Apalagi dipertegas Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tentang Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Serta kuatkan dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) IV Tahun 2012 dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 122/DSN-MUI/DSN/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menilai, subsidi dan tambal sulam yang dilakukan Komisi VIII sejatinya mengadopsi skema ponzi (ponzi scheme). Yakni, konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, di mana jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian.
Dia merinci dengan mengacu data BPKH sejak 2017, skema ponzi memang tak terhindarkan. Periode 2018 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp5,7 triliun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp777,3 milyar. Sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menguras dana sebesar Rp6,54 triliun. Sedangkan di periode 2019, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp7,36 triliun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp1,08 triliun. Sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menggerus dana sebesar Rp6,81 triliun.
Kemudian periode 2020, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp7,43 triliun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2 triliun. Sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19. Selanjutnya periode 2021, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,52 triliun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2,5 triliun. Sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19.
Selain itu, periode 2022 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,8 triliun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2,06 triliun. Sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menggelontorkan dana Rp5,47 triliun. Padahal kuotanya haji regular ketika itu hanya 92.825 orang dari total kuota resmi 100.051 dari Arab Saudi. Nah, sisa cadangan nilai manfaat di BPKH lebih kurang hanya ada Rp15 triliun.
“Tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat, mereka yang puluhan tahun antri nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi,” ujarnya.
Penyebabnya menurut Mustolih, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dulu. Apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji hingga kenaikan pajak di Saudi. Keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027 sebagaimana yang disimulasikan BPKH dalam rapat dengan Komisi VIII.
“Keuangan haji di BPKH bisa kolaps hanya beberapa tahun kedepan karena skema infestasi yang didapat selama ini hanya tidak bergerak dikisaran 6 - 7,5 persen per tahun. Tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema ponzi,” katanya.
Dia berpendapat, mestinya DPR dan stakholder belajar pada praktik skema ponzi yang pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah. Seperti First Travel dan Abu Tour, dimana dengan sistem subsidi antar jemaah tidak bisa bertahan lama. Ujungnya, perusahaan tersebut tersngkur ambruk tak lagi kuat memberikan subsidi memberangkatkan jemaah. Dampaknya, ratusan ribu jemaahnya menjerit karena gagal berangkat. Lagi-lagi pimpinan travel masuk bui.
“Kebijakan ini akan menjadi bom waktu yang dalam beberapa tahun ke depan cepat atau lambat akan meledak, sehingga akan merepotkan dan merugikan semua pihak khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu. Skema ponzi dana haji harus segera diakhiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta pemangku kebijakan lainnya menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang langsung dibayarkan jemaah pada 2023. Besaran biaya tersebut senilai Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen. Bipih ini lebih rendah dari usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag, red) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi. Sementara hanya fraksi PKS yangmenolak usulan biaya tersebut. Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII, Marwan Dasopang mengatakan, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.dilansir dari hukumonline.com
JAMA’AH UMRAH RISALAH TOUR & TRAVEL DI TANAH SUCI
Alhamdulillah Jama’ah Umrah Risalah Tour & Travel sudah sampai di tanah Suci Makkah Al Mukarromah semua dalam keadaan sehat wal afiyat.
Jama’ah umrah yang dibimbing oleh Ustadz H.Ahmad Ulul Albab, SQ S.Sos.I sebanyak 45 Jama’ah telah selesai melaksanakan program umrah pertama dari tiga program yang rencanakan. Seperti biasanya SOP Risalah Tour & Travel memberikan bimbingan umrah selama tiga kali pertama Miqot dari Jeddah/Bir Ali kedua Miqot dari Ju’ronah dan yang ketiga Miqot dari Tan’im. Jama’ah merasa senang sekali bisa di bimbing umrah tiga kali.
Setelah selesai Ibadah Umrah yang pertama Jama’ah dibimbing untuk sholat di Hijir Isma’l, berdoa di tempat-tempat mustajab dan mencium Hajar Aswad jika suasana memungkinkan.
Risalah Tour & Travel selalu berusaha memberikan pelayanan yang prima dan mengutamakan bimbingan ibadah. Pak H.Ahmad berkomentar kalau ingin ibadah yang maksimal, maka ikutlah ke Ar Risalah.
Alhamdulillah setiap bulan Risalah Tour & Travel memberangkatkan Jama’ah Umroh tiga sampai 4 kali keberangkatan dan setiap rombongan ada pembimbing dan guide yang membantu untuk memenuhi kebutuhan Jama’ah. Di bulan Romadhon dan bulan Syawal juga akan memberangkatkan Jama’ah. Semoga semua Jama’ah Umroh selalu diberikan kesehatan, kelancaran dan keberkahan. Amiiin. dilansir risalahtour.com
Ya inilah merupakan kumpulan beberapa berita terkait Perjalanan Umrah. Semoga kita semua bisa segera dipanggil Allah untuk beribadah ke tanah suci Makkah. Jika sahabat ingin beribadah ke Tanah suci dengan aman dan nyaman, Sahabat bisa mencari info lebih lanjut di web kami (Travelbook) / KLIK DISINI, atau bisa juga menghubungi ke nomor 0819 2928 9999