Ihram
Makna Ihram
Ihram artinya berniat untuk memulai melakukan ibadah haji atau umrah. Hal itu bisa terwujud dengan melakukan niat dalam hati untuk memulai ibadah haji dan disempurnakan dengan mengucapkan : labbaika umratan au hajjan atau labbaika hajjan wa umratan. Dan mengucapkan niat dengan lisan hukumnya sunnah.
Sarung ( pakaian bawah ) dan rida’ (pakaian atas) adalah pakaian ihram. Seseorang tidak dikatakan sudah masuk dalam ihram hanya sekedar memakai pakaian tersebut, sampai dia berniat untuk memulai ibadah haji.
Anjuran Bagi Yang Ingin Melaksakan Ibadah Haji
Bagi yang ingin melakukan ihram, dianjurkan untuk mandi, hal ini sesuai dengan hadist Zaid bin Tsabit :
أَنَّه النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
“Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ihram dengan melepas pakaian beliau yang dijahit lalu mandi. (HR. Tirmidzi dan beliau mengatakan hadist ini hasan )
Dan hal itu bisa terwujud dengan mandi di miqat atau tempat yang dekat dengannya. Adapun yang mau ihram di pesawat, maka dianjurkan mandi sebelum naik pesawat, karena waktu yang tersedia di pesawat sangat singkat, yang penting terwujudnya kebersihan yang sempurna di dalam melaksanakan ibadah ini, dan ini sudah terwujud dengan mandi sebelum naik pesawat.
Mandi hukumnya sunnah bagi yang mau melaksanakan umrah, termasuk di dalamnya perempuan yang sedang haid dan nifas, sebagaimana perintah Rasulullah saw kepada Asma’ binti ‘Umais untuk mandi sedang dia dalam keadaan nifas.
Jika seseorang melakukan ihram tanpa mandi dan wudhu, maka hal itu dibolehkan dan ihramnya sah.
Adapun bersih-bersih bisa terwujud dengan mencukur rambut, menghilangkan bau-bauan, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, memotong kuku, karena semua itu merupakan kesempurnaan kebersihan, agar hal-hal tersebut tidak mengganggunya ketika berihram.
Memakai minyak wangi pada anggota badannya.
Dianjurkan untuk menggunakan minyak wangi pada anggota badannya saja, tidak pada pakaian ihramnya. Hal ini berdasarkan hadist Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ
“Dari 'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ihramnya saat Beliau berihram dan untuk tahallulnya sebelum thawaf mengelilingi Ka'bah di Baitullah". (HR Bukhari dan Muslim )
Adapun cara menggunakan minyak wangi bagi perempuan seperti pada laki-laki, sebagaimana dalam hadist Aisyah :
عن عائشة قالت كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الْإِحْرَامِ فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ عَلَى وَجْهِهَا فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَنْهَاهَا
“Dari Aisyah, beliau berkata : Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ke Mekkah, dan Kami membalut kening Kami dengan minyak wangi ketika berihram, apabila salah seorang diantara Kami berkeringat maka mengalir ke wajahnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan beliau tidak melarang Kami.” (HR. Abu Daud)
Kecuali dikhawatirkan dia akan bercampur baur dengan laki-laki di dalam rombongan travel, pesawat atau ketika thowaf, maka sebaiknya wangi-wangian tersebut ditinggalkan.
Jika seseorang sudah memakai wangi-wangian pada pakaiannya sebelum melakukan ihram, maka dibolehkan baginya untuk membiarkan seperti itu, selama dia tidak melepaskan pakaian tersebut. Tetapi jika melepaskan baju tersebut, maka tidak boleh memakainya kembali sampai dia mencucinya terlebih dahulu.
Pakaian ihram laki-laki dengan menggunakan sarung (pakaian bawah) dan rida’ ( kain bagian atas ) yang keduanya berwarna putih, karena sesungguhnya Nabi saw berihram dengan menggunakan sarung, rida’ dan sandal, dan keduanya berwarna putih. Nabi saw bersabda :
خَيْر ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضُ، فَلْيَلْبَسوهَا أَحْيَاؤُكُمْ
“Sebaik-baiknya baju kalian adalah yang berwarna putih, maka pakailah pakaian tersebut” (HR. Hakim dari hadist Ibnu Abbas dan dishahihkan Ibnu Qaththan)
Dan kedua-duanya harus bersih, karena pakaian tersebut akan menempel di badan, oleh karenanya dianjurkan agar kebersihannya lebih sempurna.
Hendaknya melepas pakaian yang berjahit sebelum melakukan ihram, dan ini berlaku khusus bagi laki-laki, karena ada larangan memakai pakaian yang berjahit pada saat melakukan ihram, maka dianjurkan untuk melepasnya sebelum melakukan ihram, supaya tidak terlambat dan tidak terkena denda dengan membayar fidyah.
Ihram sesudah sholat.
Disunnahkan untuk melakukan ihram setelah pelaksanaan sholat, baik sholat fardhu, maupun sholat sunah. Karena nabi Muhammad saw melakukan ihram sesudah sholat Dhuhur (HR Muslim).
Begitu juga Ibnu Umar ketika berada di Dzul Halifah, beliau melaksanakan sholat dua reka’at, kemudian setelah beliau di atas kendaraannya, beliau memulai ihramnya dan berkata : “Beginilah saya melihat Rasulullah saw melakukannya”
Ihram dilakukan di tempat sholatnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair, dia berkata : Saya ceritakan kepada Ibnu Abbas ihramnya Rasulullah saw, maka beliau mengatakan : “ Rasulullah saw mewajibkan Ihram setelah selesai dari sholat “ ( HR Abu Daud )
Adapun jika melakukan ihram ketika di atas kendaran atau ketika mulai melakukan perjalanan maka hal itu baik juga, karena semua itu telah diriwayatkan dari nabi saw
Melafadhkan niat beribadah haji dengan lisan.
Dianjurkan baginya untuk meninggikan suaranya dengan menyebutkan jenis dari ibadah haji yang diniatkan. Maka jika dia berniat umrah, hendaknya mengatakan : “labbaika umratan“ ( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah) . Jika berniat ibadah haji tamattu’, hendaknya dia mengatakan : “labbaika umratan mutamatti’an bihaa ila al-hajj ”( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah yang diteruskan dengan haji ) , jika berniat haji qiran maka mengatakan : “labbaika umratan wa hajjan” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah dan haji ) , jika berhaji ifrad, hendaknya dia mengatakan : “labbaika hajjan” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji )
Hal demikian telah diperintahkan nabi saw dalam dua hadist yang shahih:
صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ
"Shalatlah di lembah yang penuh barakah ini dan katakanlah: "Aku berniat melaksanakan umrah dalam ibadah haji ini"
Begitu juga hadist yang diriwayatkan Anas :
عن أَنَسٌ قال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ
“Dari Anas berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca: “Labbaika bi umratin wa hajjin (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk Umrah dan Haji)." (HR Bukhari dan Muslim )
Berkata Anas : “ Saya mendengar mereka mengeraskan suara dengan lafadh itu . “
Mensyaratkan di dalam ibadah haji.
Barang siapa yang perlu untuk mensyaratkan di dalam niat ibadah haji atau ibadah umrah, seperti sakit atau orang yang takut terjadi halangan, maka dianjurkan untuk mensyaratkan ketika melakukan ihram. Jika terjadi halangan, maka dia boleh bertahalul dan tidak ada denda sama sekali baginya. Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجِّي وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Dhuba'ah binti Zubair bin Abdul Muthalib. Lalu Dhuba'ah pun berkata, "Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?" maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hajilah dan syaratkan dalam niatmu : “ bahwa tempat tahallul-ku di mana saya tertahan ( karena sakit ) ."
Di dalam riwayat Muslim disebutkan :
قُولِي لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ وَمَحِلِّي مِنْ الْأَرْضِ حَيْثُ تَحْبِسُنِي فَإِنَّ لَكِ عَلَى رَبِّكِ مَا اسْتَثْنَيْتِ
Beliau bersabda: "Ucapkan: Labbaika allahumma labbaik, wa mahallii haitsu tahbisuni. ( Ya Allah saya datang memenuhi panggilan-Mu, dan bahwa tempat tahallul-ku di mana saya tertahan( karena sakit ). Maka – jika mengucapkan hal tersebut- engkau akan mendapatkan dari Tuhan-mu apa yang engkau syaratkan “
Oleh karenanya, hendaknya dia mengucapkan seperti apa yang terdapat dalam riwayat muslim atau mengucapkan :
لَبَّيْكَ عُمرَةً فَإِن حَبَسَنِي حَابِسُ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسَتنِي
“ Ya Allah saya menjawab panggilan-Mu dengan melakukan ihram untuk umrah, jika saya terhalang sesuatu di tengah jalan, maka tahalulku di tempat saya tertahan tersebut “
At- Talbiyah
Barang siapa yang sudah melaksanakan ihram, maka segera untuk melakukan talbiyah, hal ini sesuai hadist :
عَنْ خَلَّادِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَاءَنِي جِبْرِيلُ فَقَالَ لِي يَا مُحَمَّدُ مُرْ أَصْحَابَكَ أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ
“ Dari Khallad bin As Saib dari bapaknya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril telah datang kepadaku, kemudian berkata; wahai Muhammad, perintahkan kepada para sahabatmu agar mengeraskan suara ketika mengucapkan talbiyah”
Adapun caranya adalah hendaknya dia membaca sebagaimana yang dilakukan oleh nabi saw di dalam hadist shahih :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ تَلْبِيَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
“Dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhua bahwa cara talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah: "Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. Laa syariika laka". ("Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilanMu tidak ada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milikMu begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagiMu"). ( HR Bukhari dan Muslim dari hadist Ibnu Umar )
Dan jika ditambahkan dengan sebagian lafadz diperbolehkan karena terdapat riwayat dari sahabat, seperti : “labbaika haqqan haqqan, labbaika ta’abbudan wa riqqan” ( Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu dengan sebenar-benarnya, aku memenuhi panggilan-Mu untuk beribadah dan menghambakan pada diri-Mu )”
Dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah selama dalam ihram, baik dalam keadaan berdiri, duduk, sedang naik kendaraan, berbaring, maupun dalam keadaan haid dan dalam setiap keadaan. Hal ini berdasarkan hadist :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُلَبٍّ يُلَبِّي إِلَّا لَبَّى مَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ مَدَرٍ حَتَّى تَنْقَطِعَ الْأَرْضُ مِنْ هَاهُنَا وَهَاهُنَا
“Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idi dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang yang mengucapkan talbiyah kecuali akan dijawab oleh apa saja yang ada di sebelah kanan dan sebelah kirinya. (Baik) oleh batu atau pohon atau tanah yang keras, sehingga terbelahlah bumi dari sebelah sini dan sebelah sini." ( HR Tirmidzi dan Ibnu Majah )
Ibnu Abbas berkata : “Talbiyah adalah perhiasannya haji”
Talbiyah ini sangat dianjurkan ketika terjadi perpindahan dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, atau masuknya waktu siang atau ketika melanggar larangan haji, atau ketika bertemu dengan jama’ah haji lainnya. Khaitsamah bin Abdurrahman berkata : “Sahabat-sahabat Abdullah bin Mas’ud mengucapkan talbiyah apabila menuruni lembah atau menaiki bukit atau bertemu seseorang yang lagi berkendaran dan juga pada pagi waktu sahur dan setiap selesai shalat”
Mengucapkan talbiyah harus dengan bahasa Arab, kecuali kalau dia tidak mampu, maka boleh mengucapkan talbiyah dengan bahasanya sendiri.
Talbiyah ini dimulai pertama kali setelah melakukan ihram, dan berakhir ketika melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr (hari penyembelihan ). Untuk umrah, maka talbiyah dimulai ketika memulai thawaf, karena thawaf menunjukan dibolehkannya tahallul dan selesainya dari manasik”
Talbiyah artinya : memenuhi panggilan. Maka ketika seorang jama’ah haji mengucapkan : “Labbaika Allahumma Labbaik“, artinya saya datang memenuhi panggilan-Mu, Wahai Allah, dan saya datang memenuhi panggilan-Mu. Sehingga dengan mengucapkan talbiyah tersebut maka sesuailah antara perkataan dan perbuatannya, yaitu ketika dia meninggalkan negaranya, bersusah-payah, dan mengorbankan hartanya serta membuka pakaiannya, sebagai bentuk pemenuhan dari panggilan Allah. Seakan-akan dia mengatakan : “Sesungguhnya saya tetap akan menyambut panggilan-Mu pada setiap keadaan, seraya berjanji untuk mentaati-Mu pada setiap tempat. Sebagaimana saya sudah menyambut panggilan-Mu dalam melaksanakan hal–hal berat bagiku, maka tentunya aku akan menyambut panggilan-Mu yang lebih ringan daripada itu.
Kemudian dia mengatakan : “ Labbaika la syarika laka “ artinya dasar dari pemenuhan atas panggilan –Mu yang paling pertama dan paling agung adalah men-tauhidkan-Mu dan menghadap-Mu serta meninggalkan dari perbuatan mensekutukan-Mu dengan malaikat, atau nabi, atau orang sholeh, atau orang yang dikubur atau yang lainnya. Tidak mensyirikan-Mu dengan sesuatu di dalam pengharapan, rasa takut, do’a, menyembelih, thowaf dan nadzar. Allah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An'am: 162-163)
Kemudian dia mengatakan : “ Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. Laa syariika laka", artinya bahwa pujian dan keagungan hanya milik-Mu atas segala nikmat-Mu dan jasa-Mu yang telah memalingkan dari murka-Mu dan dari segala musibah. Engkau Pemilik kerajaan langit dan bumi, kerajaan manusia dan jin semuanya. “ La Syarika Laka “ artinya : sebagaimana tidak ada kesyirikan bagi-Mu di dalam Rububiyah, yaitu Engkau satu-satunya Raja ( Pemilik ) dan Pengatur, sedangkan yang lainnya adalah makhluq yang diatur dan dimiliki, begitu juga tidak ada kesyirikan bagi-Mu di dalam Uluhiyah, yaitu di dalam peribadatan, do’a dan tawakkal.
Menentukan Ibadah Haji
Barang siapa yang berihram dianjurkan untuk menentukan apa yang diinginkan dari ibadah ini : apakah ingin melaksanakan ibadah haji saja atau umrah saja atau ibadah haji dan umrah, karena nabi bersabda :
مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ
"Barangsiapa yang ingin berihram untuk haji dan umrah, maka hendaklah ia melakukannya. Dan siapa yang ingin berihram hanya untuk haji saja, maka lakukanlah, dan siapa yang ingin berihram hanya untuk umrah saja, maka lakukanlah." (HR Bukhari dan Muslim dari hadist Aisyah )
Maka dia diberi pilihan untuk mengerjakan haji ifrad, atau qiran, atau tamattu’ dengan dasar hadist ini.
Jika dia berihram dengan niat ihram seperti temannya atau ketua rombongannya, maka ihramnya sah seperti ihram temannya atau ketua rombongannya. Karena sesungguhnya Ali melakukan ihram seperti ihramnya Rasulullah saw dan hal itu disetujui oleh Rasulullah saw.
Jika dia berihram tanpa menentukan salah satu bentuk ibadah haji, maka sah ihramnya, dan dibolehkan baginya untuk mengalihkankannya kepada salah satu bentuk ibadah haji yang dikehendakinya.
Keutamaan Antara Bentuk-bentuk Ibadah Haji dan Berpindah Dari Satu Bentuk Ke Bentuk Lainnya
Yang paling utama dari bentuk-bentuk Ibadah haji, adalah haji tamattu’, karena nabi saw memerintahkan para sahabatnya untuk mengerjakannya, beliau bersabda :
لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ ولجَعْلَتُهَا عُمْرَةً
“ Jika aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tidak kutuntun binatang korban ini, dan aku akan menjadikannya Umrah” ( HR Bukhari dan Muslim dari hadist Jabir )
Selain itu, di dalam haji tamattu’ terdapat semua bentuk ibadah haji, dan lebih mudah untuk dikerjakan seorang hamba ketika dia melakukan tahallul antara umrah dan haji.
Jika dia membawa hadyun ( hewan kurban untuk disembelih pada ibadah haji), maka berarti dia melakukan haji qiran, karena nabi saw melakukan qiran ketika membawa al hadyu, dan tidak berpindah kepada bentuk lainnya.
Barang siapa berihram untuk haji qiran atau ifrad, dibolehkan baginya untuk mengalihkan kepada haji tamattu’, karena nabi saw memerintahan para sahabatnya untuk bertahallul dan merubahnya menjadi umrah.
Barang siapa yang berniat haji tamattu’ dan khawatir tertinggal karena tergesa-gesa untuk pergi ke Arafah, sedangkan dia belum bertahalul dari umrah, seperti halnya orang yang sedang haidh dan belum sempat bersuci, atau khawatir jika dia pergi untuk umrah tidak akan bisa melaksanakan wukuf di Arafah, maka boleh baginya untuk berpindah ke haji qiran. Hal ini berdasarkan perintah nabi saw kepada Aisyah ketika datang haidh untuk memasukkan haji ke dalam umrah sehingga menjadi haji qiran.
Maksud dari haji tamattu’ adalah seseorang berihram untuk melakukan umrah pada musim haji, kemudian bertahallul darinya, kemudian melakukan ihram untuk haji dari Mekkah. Jika bukan termasuk penduduk Mekkah, maka dia berkewajiban menyembelih hewan kurban) , jika tidak mendapatkannya, maka hendaknya puasa tiga hari pada musim haji, dan tujuh hari jika pulang kepada keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt :
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali” (Qs. al Baqarah : 196)
Sedangkah haji qiran adalah seseorang berihram untuk melakukan umrah dan haji secara bersamaan, dan dia tidak bertahallul kecuali setelah menyelesaikan ibadah haji. Orang melakukan ibadah haji qiran sama dengan haji tamattu’ karena keduanya menggabungkan dua ibadah yaitu haji dan umrah, maka wajib menyembelih hewan kurban.
Sedangkan haji ifrad adalah seseorang berihram untuk melaksankan ibadah haji saja, kemudian dia berihram untuk melaksanakan ibadah umrah setelah menyelesaikan ibadah haji, dan tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan kurban