Membaca al-Fatihah di Belakang Imam?

Kategori : , Ditulis pada : 21 November 2024, 19:43:36

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Syaikh Ibnu Baz menerangkan:
Adapun makmum, maka disyariatkan atasnya untuk membaca Al-Fatihah saat-saat imam terdiam dari bacaan Al-Qur’an, (itu kalau imam terdiam beberapa waktu).

Kalau kesempatan itu tidak ada, maka makmum membaca Al-Fatihah secara lirih meskipun imam sedang membaca Al-Qur’an. Setelah makmum selesai membaca Al-Fatihah maka dia diam dan menyimak bacaan Imam. Perbuatan ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah. HR. Bukhari no.756 dan Muslim no.394 Majmu’ Fatawa Ibnu Baz Juz.11 hal.235

Beliau juga menerangkan:
Dan ia (makmum.pen) diam mendengarkan bacaan imam pada shalat Fajar, Maghrib, dan Isya'. Jika imam membaca maka ia diam. Ia wajib membaca Al-Fatihah saja di shalat Jahriyah (Maghrib, Isya' dan Shubuh), ia membaca dengan lirih kemudian diam mendengarkan sesudahnya. Ini berdasarkan riwayat:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ» قُلْنَا: نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Dari 'Ubadah bin As Shamit dia berkata; "Kami shalat shubuh di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sepertinya bacaan beliau terasa berat. Seusai shalat, beliau bersabda: "Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian." Mereka menjawab; "Ya, wahai Rasulullah! (hingga) Kami menyusul bacaanmu dengan cepat." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul Kitab (Al Fatihah) karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya." HR. Abu Daud no. 823. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lih. Misykat Al-Masabih 1/269

Dan di dua rakaat terakhir dari shalat Isya' ia membaca Al-Fatihah saja, dan pada raka'at terakhir shalat Maghrib membaca Al-fatihah saja. Adapun pada shalat Dhuhur dan Ashar, pada raka'at pertama dan kedua membaca Al-fatihah dan surat lain yang ringan dibaca, karena ini termasuk shalat sirriyah...rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur dan Ashar membaca Al-Fatihah. Apabila membaca surat lain sebagai tambahan Al-Fatihah pada raka'at ketiga dan keempat shalat Dhuhur maka itu dibolehkan (kadang-kadang dilakukan.pen) Fatawa Nur Ala Ad-Darbi Ibnu Baz 12/358-359 no.184

Berikut ini petikan keterangan Komite Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi:
Dan dalil Hanafiyah yang menunjukkan bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah dari hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلىَّ خَلْفَ الإِمَامِ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ

Barang siapa shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan untuk nya

Adalah hadits dhoif, Ibnu Hajar berkata di At-Talkhis: Ini adalah yang masyhur dari hadits Jabir, hadits ini memiliki jalan dari sekelompok sahabat, semuanya ada illahnya. Seandainya hadits ini shahih niscaya ini dikhususkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ubadah bin Shamit bahwasanya ia melaksanakan shalat dibelakang Abu Nuaim, dan Abu Nuaim melantangkan bacaannya, kemudian Ubadah mulai membaca Al-Fatihah. ketika ia beranjak dari shalat berkatalah sebagian orang yang mendengar ia (membaca Al-Fatihah): Aku mendengar Anda membaca Al-Fatihah sedangkan Abu Nuaim membaca dengan lantang. Ia menjawab: Tentu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengimami kami dalam shalat jahriyah kemudian bacaan Beliau bingung dalam bacaannya, setelah Beliau selesai (shalat.pent) Beliau menghadap ke arah kami seraya berkata:
Apakah kalian membaca saat aku mengeraskan bacaan” sebagian kami menjawab ya, kami berbuat demikian. Beliau mengatakan: Jangan. Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an. Jangan membaca apapun bila aku mengeraskan kecuali membaca Al-Fatihah. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/410-411 no.2

Perlu kami tekankan bahwa masalah semacam ini adalah masalah ijtihadiah yang masih ada keleluasaan untuk berijtihad di dalamnya bagi ulama' yang memiliki ilmu untuk berijtihad. Kami pribadi hanyalah penuntut ilmu yang berusaha sebisa mungkin untuk melihat masalah dengan dalil-dalilnya melalui perkataan-perkataan ulama' yang terpercaya keilmuan dan adalahnya (bukan berarti bila kami tidak memilih pendapat salah satu ulama' kami menganggap ulama' tersebut tidak terpercaya).

Sehingga sangat tidak layak kita terpecah dan terpisah hanya dikarenakan oleh masalah semacam ini, bila masing-masing dari kita sama-sama berusaha mengikuti dalil. Apabila kita menemukan titik temu dalam masalah ini maka itulah yang diharapkan dan diinginkan.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id